Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim untuk menolak pleidoi dari pengacara terdakwa Putri Candrawathi.
Tim JPU menilai pengacara Putri hanya bermain dengan akal pikiran untuk mencari simpati masyarakat.
Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung oleh tim penasihat hukum, untuk tetap berkata tidak jujur dengan tujuan agar perkara yang kini sedang berlangsung tidak terbukti.
"Dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia karena tertembak akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawathi, bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Maruf, saksi Ricky Rizal Wibowo, dan saksi Richard Eliezer," kata jaksa.***