Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadwal Tayang PREMAN PENSIUN 8, Syuting Sudah Dimulai, Ini Daftar Pemain yang Bertahan
JPU Disebut Sampaikan Asumsi Baru
Dalam persidangan hari ini, penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan replik tim jaksa penuntut umum (JPU) merupakan klaim kosong.
Tak cuma itu, replik dari tim JPU juga tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum.
"Sebagian besar dari enam ribu kata yang ditulis di replik tersebut menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru, hingga tuduhan baru terhadap tim penasihat hukum," tutur Arman Hanis.
Tim pengacara Putri juga menyindir jaksa penuntut umum yang menuliskan replik setebal 28 halaman untuk menjawab nota pembelaan atau pleidoi Putri Candrawathi yang setebal 955 halaman.
Baca Juga: Penuhi Undangan, Keluarga Mahasiswa UI Curahkan Isi Hatinya ke Kapolda Metro Jaya
Arman juga mengatakan, dirinya tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti valid dan argumentasi hukum yang kokoh dalam replik tim jaksa penuntut umum.
"Replik tersebut justru penuh kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat," tegas dia.