Di tengah menunggu kelanjutan proses hukum di Polda Jabar, para korban cukup kaget karena Martin ternyata sudah mendekam di Rutan Kebonwaru.
Dia diproses karena laporan korban lain yang nilai kerugiannya hanya Rp 35 juta. Baru-baru ini, Martin divonis 1,5 tahun penjara.***