Sidang Suap CCTV Bandung, Jaksa KPK Menduga Ada Aliran Uang ke Ketua DPRD

- 17 Juli 2023, 17:08 WIB
Sidang suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung, Senin, 17 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews
Sidang suap pengadaan CCTV dan ISP Kota Bandung, Senin, 17 Juli 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang kasus suap proyek CCTV dan ISP di Kota Bandung yang menjerat Wali Kota Yana Mulyana kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 17 Juli 2023.

Dari hasil persidangan yang menghadirkan empat orang saksi, Jaksa KPK menduga sejumlah uang dari kasus suap pengadaan CCTV dan ISP di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, mengalir ke Ketua DPRD Kota Bandung.

Baca Juga: Massa Ancam Duduki Kantor Disdik Jabar, Tuntut Hasil PPDB SMA dan SMK di Kabupaten Bandung Dibatalkan

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Titto Jaelani, kepada wartawan usai persidangan.

Adapun saksi yang mengungkapkan hal tersebut yakni Asep Gunawan selaku Pegawai Harian Lepas (PHL) di Dishub Kota Bandung.

Ia bersaksi untuk terdakwa Sonny Setiadi selaku Direktur PT Cifo, Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA, dan Benny selaku Direktur PT SMA. Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp 888 juta ke agar terpilih menjadi pelaksana proyek di Dishub Kota Bandung.

Selain Asep Gunawan, pada sidang kali ini jaksa jug menghadirkan saksi lain yakni Kepala dan Staf Sub Bagian Keuangan Dishub Kota Bandung Kalteno, Nur Aini Ismail Baranuri dan Nadya Nurul Anisa selaku pekerja harian lepas (PHL) di bagian ATCS Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Budi Arie Setiadi, Ketum Projo yang Dilantik Menjadi Menkominfo

"Tadi udah diterangkan dari Asep Gunawan, ada yang diberikan ke ajudan Ketua DPRD," ujar Titto.

Menurutnya, saksi juga menyebut suap itu juga ada yang dialirkan ke aparat penegak hukum. Sehingga, ujar Titto, hal-hal yang terungkap di persidangan perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

"Tapi kita nggak tahu itu betul atau nggak nya. Itu kan keterangan saksi," tuturnya.

Dugaan itu terungkap saat Asep mengaku sempat menerima titipan amplop yang diduga berisi sejumlah uang dari Andreas Guntoro selaku terdakwa penyuap yang merupakan Manajer PT SMA.

Titipan ditujukan kepada Khairur Rijal selaku tersangka penerima suap yang merupakan Sekretaris Dishub Kota Bandung.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Langsung Ke Kantor, Ikuti Langkah-langkah Ini

"Dari uang yang diperintahkan dititip ke Khairur Rijal ada enggak saudara diperintahkan untuk memberikan uang kepada sejumlah pihak?" tanya jaksa.

Asep menjawab sempat beberapa kali diperintahkan Khairur Rijal untuk memberikan uang kepada Dadang Darmawan selaku tersangka penerima suap yang merupakan Kepala Dishub.

Selain itu, menurutnya ada juga perintah serupa dari Rijal tersebut untuk mengantarkan amplop ke Ketua DPRD Kota Bandung melalui ajudannya.

Peristiwa itu terjadi pada 14 April 2023, atau pada saat-saat adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Wali Kota Yana Mulyana terkait kasus suap itu.

"Hari Jumat 14 April pagi saya diperintahkan untuk mengantar amplop ke Pak Orcid, ajudan pak Ketua Dewan Tedy, tapi saya harus antar berkas ke Gedebage, jadi operator yang bertugas Robby akhirnya dia yang antar," begitu pengakuan Asep.

Baca Juga: Profil Pahala Mansury, Eks Wamen BUMN yang Kini Menjadi Wamenlu

Untuk diketahui, dalam kasus suap CCTV dan ISP Bandung ada tiga orang dari pihak swasta telah didakwa melakukan suap terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan.

Adapun tiga orang terdakwa ini yaitu, Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.

Jaksa Penuntut KPK menyatakan, perbuatan tiga orang terdakwa ini melanggar tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah