Bunuh Mantan Istri di Depan Dua Anaknya, Buronan 8 Tahun Akhirnya Dibekuk Polisi

- 29 Juli 2023, 19:16 WIB
Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampung Tengah, Lampung. ANTARA/HO
Pelaku pembunuhan mantan istri yang telah buron selama 8 tahun ditangkap oleh pihak kepolisian. Lampung Tengah, Lampung. ANTARA/HO /

Sementara itu Wakil Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan RP sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015.

"Benar, sudah masuk DPO dengan nomor DPO/04/VI/2015 per tanggal 24 Juni 2015," katanya.

Disebutkan, pada April 2023, keberadaan pelaku diketahui berdomisili di Kalimantan Barat. Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil koordinasi dengan Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalimantan Barat yang menyatakan bahwa pelaku benar berada di sana.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh aparat kepolisian. Selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Tengah," ujarnya.

Baca Juga: Nonton Mushoku Tensei II: Isekai Ittara Honki Dasu Season 2 Episode 4 Sub Indo RESMI Bukan dari Otakudesu

Diketahui bahwa RP membunuh mantan istrinya berinisial SUS dan disaksikan oleh kedua anaknya. Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015.

Setelah melakukan pembunuhan, RP kabur hingga anaknya, ARP (11) dan SAN (9) diasuh oleh sang nenek.

Pembunuhan mantan istri oleh suaminya di Kabupaten Lampung Tengah dilatarbelakangi emosi karena pelaku tersinggung oleh perkataan korban. Kasus ini viral setelah kedua anak korban ARP dan SAN membuat video dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menangkap ayah mereka berinisial RP.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah