Kejaksaan Agung Bakal Pelajari Perubahan Vonis Ferdy Sambos Cs, Berpotensi Dibatalkan?

- 9 Agustus 2023, 12:37 WIB
 Diskon hukuman para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf /Antara/Indrianto Eko Suwarso/
Diskon hukuman para terpidana pembunuhan berencana Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf /Antara/Indrianto Eko Suwarso/ /

GALAMEDIANEWS – Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa mereka belum menerima informasi komprehensif mengenai keputusan Mahkamah Agung terkait kasus Brigadir Yosua Hutabarat dan Ferdy Sambo.

Putusan Mahkamah Agung tersebut mengubah hukuman dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana.

Ketut mengatakan pihaknya perlu mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi Mahkamah Agung untuk memutuskan langkah kedepannya setelah keputusan tersebut dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu. ” ujar Ketut.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Terbaru di Bogor yang Instagramable, Cocok untuk Lokasi Liburan di Akhir Pekan

Putusan kasasi adalah keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) telah mengubah putusan hukuman bagi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yaitu Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Selain putusan keringanan untuk Ferdy Sambo, MA juga meringankan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Rendy Kjaernett Teriak Histeris Peluk Lady Nayoan Pasca Kecelakaan Tunggal: Jangan Tinggalin Saya!

Dalam putusan MA tersebut Putri Chandrawati diberikan keringanan dari sebelumnya pidana penjara 20 tahun menjadi pidana penjara 10 tahun.

Disamping itu, Ricky Rizal juga mendapatkan keringan hukuman dari sebelumnya pidana penjara 13 tahun menjadi pidana penjara 8 tahun.

Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri juga turut diringankan menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya pidana penjara 15 tahun.

Seperti banyak diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (JakSel) pada 13 Februari 2023. Kemudian, ia mengajukan banding pada 16 Februari 2023 terhadap putusan majelis hakim PN JakSel tersebut.

Baca Juga: Presiden Timor Leste Berharap Memperdalam Kerja Sama dengan UAE untuk Masa Depan Lebih Cerah

Lalu, pada persidangan 12 Maret 2023, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, dan memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai hukuman mati yang dijatuhkan padanya.

Kemudian, Ferdy Sambo mengupayakan pengajuan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.

Keputusan MA tersebut menuai kontroversi masyarakat lantaran kasus yang dihadapi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sempat menggegerkan publik. Banyak pihak yang menyayangkan keputusan MA merevisi putusan PN Jaksel.***

 

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x