Polres Tasikmalaya Amankan Seorang Pelaku Perambah Hutan

- 13 Oktober 2020, 14:24 WIB
  Pelaku perambahan hutan di kawasan Pametingan diamankan Polres Tasikmalaya.
Pelaku perambahan hutan di kawasan Pametingan diamankan Polres Tasikmalaya. /Septian Danardi/

GALAMEDIA - Seorang perambah hutan Perhutani KPH Tasikmalaya, di Pametingan Cipatujah diamankan Jajaran Polres Tasikmalaya, Selasa 13 10 Oktober 2020.

Disaat banyaknya kejadian bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Tasikmalaya wilayah selatan, pelaku bernama Rohyan (47) asal Kecamatan Cipatujah malah nekat membabat hutan untuk dialihfungsikan.

Pelaku ditangkap saat melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani Petak 52 a blok Cikupa Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah.

"Saat membawa batangan pohon di mobil jenis pick up, petugas Perhutani melihatnya. Kemudian dari Perhutani berkoordinasi dengan kami, lalu bersama-sama melakukan penegakan hukum di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa.

Baca Juga: Remek Omnibus Law, Rocky Gerung: Kalau Bung Karno Masih Ada, 'Jancuk Kamu yang Ada di Istana'

Selain pelaku, petugas juga mengamankan 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba, satu mesin gergaji, mobil Pik Up Suzuki Carry dan satu unit Mitsubishi Colt bak.

Dihadapan petugas, kata Hario, Rohyan mengaku hendak membuka lahan di Lahan Perhutani untuk ditanami palawija. Sementara, Kayu yang dipotong dijual untuk membeli tanaman Cengkih.

Kata Hario, pelaku mengaku sendiri melakukan penebangan pohon di kawasan hutan milik perhutani di Kecamatan Cipatujah. Rencananya kayu hasil curian akan dijual dan dibelikan bibit pohon cengkeh.

Baca Juga: Ahok Bentuk Tim Khusus di Pertamina, Ini Tugasnya

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) huruf C junto pasal 12 huruf C Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Pidana Penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," Ujar Hario.

Rohyan berencana akan menanam pohon yang lebih produktif, yakni pohon cengkeh. Karena lebih menjanjikan.

"Saya sengaja membuka lahan diarea hutan milik perhutani. Diambil kayunya dijual untuk beli bibit cengkih," kata pelaku.

Baca Juga: Merayakan Maulid Dapat Datangkan Syafaat Nabi? Berikut Dalil dan Penjelasannya

Dikatakan pelaku, kemudian bibit cengkeh tersebut akan ditanam di lahan tersebut. "Kayu-kayunya belum sempat dijual keburu tertangkap," katanya.

Kepala ADM Perhutani KPH Tasikmalaya Benni Suko Tri Atmoko membenarkan, pelaku melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani KPH Tasikmalaya di Petak 52 a blok Cikupa Desa Pameutingan, Kecamatan Cipatujah. Pihaknya mengapresiasi Kinerja Kepolisian Resort Tasikmalaya yang mengungkap kasus ini.

"Kita sangat berterima kasih atas kerja sama dengan Polres Tasikmalaya. Kami apresiasi kinerja Polres atas tindakan yang cepat menangani tindak pidana pencurian kayu ini," ucapnya.

Dikatakan Benni, Sebanyak 56 potong kayu yang ditebang dan rencana dijual oleh pelaku. Akibat penjarahan hutan itu kerugian mencapai Rp 97 juta.

Baca Juga: Saat Ini, Hanya Anak-anak dari Kampung yang Masih Setia Membeli DVD

"Perambahan Hutan ini kerap jadi penyebab longsor dan Banjir Bandang. Apalagi saat ini Kabupaten Tasikmalaaya dilanda banjir dan Longsor," katanya.

Diakuinya, memang dampak pencurian kayu ini bisa berdampak terhadap lingkungan, seperti yang kita rasakan saat ini banyak bencana banjir dan longsor, akibat adanya kerusakan di kawasan hutan.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x