GALAMEDIA - Pada bulan Maret 2021, pemerintah berencana kembali membuka tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Seleksi ini dituggu-tunggu masyarakat karena menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu hal yang di idamkan bagi sebagian orang.
Selain karena seorang PNS sangat kecil kemungkinannya untuk di PHK, PNS juga memiliki gaji pokok yang stabil dibanding dengan Pegawai yang non PNS.
Baca Juga: Selama 4 Hari, Hotline Kasus Bentrok Polisi-FPI Direspons 120 Laporan Positif dan 23 Negatif
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja seperti dilansirkan mediapakuan.com dalam artikelnya "Siap-siap Seleksi CPNS 2021, Simak Daftar Gaji yang Bisa Kamu Dapatkan Jika Jadi PNS":
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900
- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Baca Juga: Siap Disuntik Vaksin Covid-19, Ngatiana: Pimpinan Daerah Harus Lebih Dulu
2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500
- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000
Baca Juga: DPR RI Bakal Panggil Divisi Propam Mabes Polri Soal Insiden Penembakan 6 Laksar FPI
3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)
- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400
- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Baca Juga: Djoko Tjandra Blak-blakan, Ongkos Hapus Namanya dari DPO Awalnya Rp25 Miliar
4. Golongan IV
- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700
Itulah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama kerja seorang PNS.*** (Wati Hoerudin/mediapakuan.com)