Minta Polisi Bijak, Wakil Ketua Komisi III DPR RI: Mimpi Jadi Presiden Bisa Kena Pasal Makar?

29 Desember 2020, 07:15 WIB
Ahmad Sahroni memasang baliho bergambar dirinya dengan narasi 'Mimpi Jadi Presiden'. /Instagram.com/@ahmadsahroni

GALAMEDIA - Ustadz Haikal Hassan Baras telah menjalani pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin 28 Desember 2020, terkait dalam ceramahnya bercerita mimpi bertemu Rasulullah SAW.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan rasa herannya.

Menurut Sahroni, laporan ke polisi mengenai mimpi ini terlalu mengada-ada.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. DPR RI


“Saya rasa, pelaporan Haikal Hasan ini sudah sangat mengada-ada. Polisi juga harusnya bijak dalam menerima dan mem-follow up laporan, apabila sudah sangat mengada-ada ya harusnya udah aja, enggak usah di-follow up. Polisi seharusnya memakai energinya untuk kerjaan yang lain, kan ini mau tahun baru, banyak yang harus dikerjakan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Selasa 28 Desember 2020.

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Beri Kejutan! Mulai 2021 Tunjangan PNS Naik, Paling Rendah Rp9 Juta

Baca Juga: PNS Kian Dimanja Tahun 2021, THR dan Gaji Ke-13 PNS Tanpa Potongan!

Baca Juga: Menpan RB Tjahjo Kumolo Rekrut 1 Juta PPPK, Tahun 2021 Gaji Pokok PNS Tak Mungkin Naik

Ia menyatakan, tidak memproses laporan tersebut lebih baik dilakukan oleh polisi, dibanding melakukan proses pemeriksaan yang tidak masuk akal, seperti meminta bukti dari mimpi bertemu Rasulullah.

“Ya mending enggak usah di follow-up daripada akhirnya jadi melakukan proses-proses yang enggak masuk akal, kayak minta bukti. Kan semua orang bebas bermimpi dan mengungkapkan mimpinya,” sambung Sahroni.

Sahroni juga mengingatkan polisi bahwa semua orang berhak bermimpi apapun dan bertemu siapapun. Karenanya, pernyataan-pernyataan seperti ini seharusnya tidak diperpanjang oleh para penegak hukum.

“Semua orang bisa bermimpi ketemu siapapun atau jadi apapun. Kalau ada seseorang bilang dia bulan depan bermimpi akan jadi presiden, masa’ harus kena pasal makar? Mimpi itu hak orang, enggak boleh dikriminalisasi,” tandasnya.

Lucunya baru-baru ini Sahroni memasang baliho dengan narasi, "Mimpi Jadi Presiden. Mumpung Mimpi Masih Gratis, Ngga Bayar".

Haikal Hassan Instagram.com/@haikalhassan_quote

Sementara itu pria yang akrab disapa Babe Haikal sebelumnya mengaku dicecar lebih dari 20 pertanyaan.

"22 atau 23 lah. 20-an lebih lah (pertanyaan)," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Senin 28 Desember 2020.

Babe Haikal mengaku ditanya soal bukti mimpinya bertemu Rasulullah. Haikal pun terheran-heran diminta bukti mimpinya itu.

"Saya ditanya apa bukti Haikal Hassan bermimpi dengan Rasulullah. Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah, apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata dia.

Terkait hal itu, Babe Haikal merasa lucu sekali penyidik bertanya demikian. Dia pun berguyon, kalau saat mimpi dia membawa telepon genggamnya barulah dia bisa memberikan bukti.

Baca Juga: Tokoh NU Sebut Mahfud MD Lebay, 'Kalau Enggak Kuat Ya Mundur'

Baca Juga: Mahfud MD Masifkan Polisi Siber, Aktivis ProDem: Harusnya untuk Tangkapin Rentenir Online!

Baca Juga: Komnas HAM Miliki Rekaman CCTV Sebelum hingga Saat Kejadian Penembakan, Mahfud MD Minta Dibuka

"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah? Bagaimana cara buktinya? Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone," kata dia.

Babe Haikal, yang juga juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam, Husin Shihab.

Husin melaporkan Haikal karena dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan bermimpi bertemu dengan Rasulullah.

Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.

Laporan terhadap Haikal tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Lapor Balik

Babe Haikal berencana melaporkan balik Husin Shihab ke kepolisian. Kuasa Hukum Haikal, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan pihaknya melihat ada perubahan barang bukti yang dilakukan Husin Shihab saat melaporkan Haikal Hassan.

Husin sendiri merupakan orang yang melaporkan Haikal ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan berita bohong dan penodaan agama terkait mimpi bertemu Nabi Muhammad

"Kami akan lapor balik dengan pasal 35 (UU ITE) 12 tahun dengan denda 12 miliar," kata Kuasa Hukum Haikal, Tonin Tachta Singarimbun di Polda Metro Jaya Senin 28 Desember.

Pasal 35 UU ITE berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Baca Juga: Belum Genap Sepekan Jadi Mensos, Risma Janjikan Rumah untuk Gelandangan dan Pengemis

Baca Juga: Pisah dari Prabowo Subianto, Sakti Trenggono Ngaku Sedih: Pengalaman Luar Biasa Bagi Hidup Saya

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Blak-blakan, Program Satu Juta Rumah Presiden Jokowi Tak Mencapai Target

Menurut Tonin, Husin sebagai pelapor telah merubah barang bukti.

"Karena UU ITE menyatakan barangsiapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena dirubah sama dia. Karena full-nya (video) bukan seperti itu," kata dia.

Tonin juga menyatakan bahwa laporan yang dilakukan oleh Husin itu prematur, sebab, belum ada peraturan yang menyatakan bahwa bermimpi bertemu Rasul bisa dipidana.

"Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, enggak ada hoaks-nya. Kecuali ada ketentuan dari Kementerian Agama, kan tidak ada," kata dia.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler