Fahri Hamzah Usulkan Skenario Revisi UU ITE, dari 3 Solusi Dikeluarkannya Perppu adalah Solusi Ideal

24 Februari 2021, 09:34 WIB
Fahri Hamzah // instagram.com/ @fahrihamzah

GALAMEDIA - Politikus yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewa Perwakilan Rakyat tahun 2014, H. Fahri Hamzah, S.E., menanggapi perubahan sikap yang dilakukan pemerintah terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lewat beberapa cuitan di Twitter, yang diposting oleh @Fahrihamzah pada 23 Februari 2021 malam hari, Fahri mengungkapkan isi pendapatnya mengenai sikap pemerintah terhadap UU ITE.

Menurut Fahri, ketidakpastian hukum di Indonesia mengakibatkan jatuhnya penilaian indeks demokrasi, seperti yang terjadi pada tahun ini dan tahun lalu.

Baca Juga: Lagi, Karhutla Riau, Luas Lahan Terbakar 4 Hektare, Puluhan Bom Air dari Helikopter Dijatuhkan

"Yang bisa berakibat kepada penilain jatuhnya indeks demokrasi kita seperti yang terjadi tahun ini dan tahun lalu. Tentu semua ini harus kita hadapi bersama. #UUITE," tulis Fahri dalam Twitter.

Secara umum, Fahri menyambut baik perubahan sikap pemerintah yang akan melakukan revisi, terhadap UU ITE tersebut. Menurutnya itu adalah salah satu bentuk itikad baik dari pemerintah.

Dikatakan, ada tiga skenario alternatif solusi untuk mengakhiri ketidakpastian hukum di Indonesia terkait UU ITE yang Bermasalah.

Pertama adalah melakukan revisi terhadap UU yang bermasalah, termasuk pasal-pasal karet yang terdapat dalam UU ITE.

Baca Juga: Dinilai Hanya Pencitraan, Politikus PDIP Ini Minta Masyarakat Tenggelamkan Anies Baswedan Ngeri! Ada Apa?

Akan tetapi Fahri kurang merekomendasikan pilihan solusi pertama itu, karena dalam kegiatan tersebut, menurutnya membutuhkan waktu yang lumayan lama. Fahri lebih merekomendasikan solusi yang kedua, yang dinilai olehnya adalah sebuah skenari solusi yang lebih cepat dan kilat.

Adapun solusi yang kedua menurut Fahri, adalah dengan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perppu) UU ITE. Dengan cara seperti itu pasal-pasal yang bermasalah akan secara otomatis dihilangkan.

Setelah itu, segera berlakukan secara otomatis UU Baru agar segera ada kepastian hukum bagi rakyat umumnya, serta penegak hukum khususnya. Skenario solusi tersebut dinilai penting, sebagai langkah darurat yang harus dilakukan oleh negara.

Baca Juga: Jangan Lupa! Hari Ini 24 Februari 2021 Pendaftaran Terakhir SNMPTN, Segera Cek Laman Resminya

Solusi yang ketiga adalah menuntaskan pembahasan dan pengesahan rancangan U KUHP, kitab UU hukum pidana karya anak bangsa. Hal tersebut guna untuk memiliki satu kesatuan hukum sebagai criminal constitution atau criminal code.

"Ketiga, tentunya yang paling komprehensif adalah kita menuntaskan pembahasan dan pengesahan rancangan UU KUHP, kitab UU hukum pidana, karya anak bangsa. Agar kita memiliki satu kesatuan hukum sebagai criminal constitution atau criminal code, satu untuk seterusnya dan selamanya," tulis Fahri.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Indonesia Terburuk di Asia Tenggara, Ajeng : Kasihan Rakyat Terus yang Kena Dampak

Selebihnya Fahri mengharapkan presiden dan DPR RI untuk berinisiatif untuk mengesahkan KUHP tersebut. Hal tersebut Fahri ungkapkan bukan untuk mendesak pemerintah, melainkan hanya memberi usulan.

"Kita memang mengapresiasi kepolisian RI, kapolri dalam hal ini telah berinisiatif baik sekali untuk mengakhiri ketidakpastian yang terkandung dalam #UUITE . Tetapi kepolisian bukan pembuat UUD maka inisiatif presiden dan @DPR_RI sangatlah diperlukan untuk mengesakan KUHP kita," Tulis Fahri.

Informasi tersebut sesuai dengan yang Galamedia rangkum dari beberapa cuitan Twitter Fahri Hamzah @Fahrihamzah pada Rabu, 24 Februari 2021.***

 

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler