Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpres Soal Investasi Miras  

28 Februari 2021, 19:51 WIB
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay. //Antara/Dewanto Samodro

 

 

 

GALAMEDIA – Disahkannya investasi miras oleh Presiden Jokowi lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menimbulkan banyak penolakan dari berbagai kalangan.

Banyak tokoh masyarakat, politisi, hingga ulama turut mengkritisi kebijakan Jokowi yang melegalkan miras sebagai ladang investasi.

Anggota Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay ikut merespon dengan meminta pemerintah untuk segera mengkaji ulang Perpres tersebut.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal, terdapat beberapa pasal yang mengatur investasi miras bagi beberapa provinsi tertentu.

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Minta Investasi Miras Dibatalkan, Dampaknya Sangat Merusak Semua Aspek 

Beberapa pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat.

Saleh meyakini bahwa investasi di bidang industri miras hanya akan menerima sedikit manfaat jika dijadikan pendapatan pemerintah.

“Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit,” ujarnya di gedung DPR, 28 Februari 2021, kutip dari Antara.

Dirinya meminta agar pemerintah termasuk presiden segera meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal kontroversi soal miras tersebut.

“Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, bahkan direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan,” tutur Ketua F-PAN tersebut.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Bertentangan dengan Pancasila, MPR RI: Celaka Menanti Kita 

Meski di dalam Perpres tersebut investasi miras hanya berlaku di empat provinsi, namun Saleh mempertanyakan soal distribusi miras yang berpotensi masuk ke provinsi lain.

Sebelum adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, perdagangan miras memang beredar di masyarakat.

Namun menurut Saleh, hadirnya Perpres tersebut justru sebagai angin segar bagi para produsen dan pengedar miras untuk bisa semakin merajalela.

Dia pun mengkhawatirkan peredaran miras akan semakin banyak, terutama miras oplosan, ilegal, dan palsu.

“Sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu akan beredar di luar provinsi yang dicantumkan dalam perpres,” kata Saleh.

Baca Juga: Ng Man-tat, Paman Boboho Meninggal Ini Dia Daftar Film yang Dibintanginya

Masyarakat Indonesia mayoritas menolak miras beserta peredarannya karena dikhawatirkan bisa memicu tindakan kriminalitas, tambah Saleh.

Banyak kasus kriminal yang disebabkan mengkonsumsi miras, sehingga akal sehat menjadi rusak.

Saleh kembali menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan ulang karena akan lebih banyak mudharat dan kerusakan masyarakat karena miras. 

“Berapa pendapatan yang bisa diperoleh negara dari miras tersebut, lalu bandingkan dengan mudharat dan kerusakan yang mungkin terjadi akibat miras,” tuturnya.

Baca Juga: Sebut Tak Ada Celah Untuk KLB, Wasekjen Partai Demokrat: 100 persen DPD dan DPC Saat Ini Justru Marah

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah mengesahkan investasi miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha dan Penanaman Modal yang sudah diteken pada 2 Februari 2021 lalu.***

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler