Tarif Parkir di Kota Cimahi Naik 100 Persen dengan Dalih untuk Tingkatkan Pelayanan

1 Maret 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi kendaraan dan area parkir. Foto tak terkait berita. Untuk warga Cimahi dan sekitarnya, siap-siap merogoh kocek lebih dalam jika memarkirkan kendaraan. Pasalnya, Pemerintah Kota Cimahi resmi menaikkan tarif parkir hingga 100 persen. /kabar-priangan/ Bonang/

GALAMEDIA - Tarif parkir di Kota Cimahi mulai naik per 1 Maret 2021. Tidak tanggung-tanggung, kenaikannya hingga 100 persen, baik untuk kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, Dessy Setiawati mengklaim, kenaikan tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan parkir di Kota Cimahi.

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Lingkungan Pemkot Bandung Diharapkan Bisa Memutus Penyebaran Covid-19

"Kenaikannya mulai hari ini. Sebelumnya sudah kita sosialisasikan, dan masih akan kita sosialisasikan untuk beberapa waktu ke depan," ujarnya di Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah, Senin, 1 Maret 2021.

Berdasarkan Perwal tersebut, tarif parkir sepeda motor naik menjadi Rp 2.000, dari asalnya Rp 1.000. Kemudian kendaraan roda empat/roda tiga/sedan dan sejenisnya dari Rp 2.000, naik menjadi Rp 3.000.

Angkutan barang jenis box/pick up naik, dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.000. Tarif parkir truk/bus sedang dari Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.000. Sedangkan tarif truk dan bus besar Rp 5.000.

"Ini kita lakukan untuk meningkatkan layanan parkir," katanya.

Baca Juga: Hakim Siap Keluarkan Peringatan ke Polisi, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Ada Sesuatu yang Dilalaikan

Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tarif parkir juga mengalami kenaikan.

Tahun ini, kontribusi dari sektor retribusi parkir di Kota Cimahi ditargetkan mencapai Rp 1,2 miliar yang masuk ke dalam PAD. Target tersebut naik drastis dibandingkan tahun 2020.

"Iya memang targetnya kita naikkan, jadi Rp 1,2 miliar tahun ini, karena ada penyesuaian tarif retribusi parkir," ujar Dessy.

Tahun lalu, target dari retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Cimahi hanya Rp 433.093.000. Realisasi penerimaan retribusinya hingga akhir tahun mencapai Rp 438.007.000 atau 101,13 persen.

Baca Juga: Amien Rais ke Jokowi Soal Miras: Anda Sudah Menantang Allah dan Alquran!

"Jadi surplus Rp 4.914.000," ucap Dessy.

Potensi parkir di Kota Cimahi yang paling besar, sambung Dessy, masih berada di Jalan Gandawijaya, karena merupakan pusat kawasan perniagaan.

Sementara untuk titik parkir di Kota Cimahi mengalami pengurangan, dari sebelumnya 117 titik menjadi 77 titik.

"Ada penyesuaian titik sesuai dengan aturan, jalan nasional nggak boleh ada parkir. Jalan Provinsi juga. Harus sepengetahuan Pemerintah Provinsi," katanya.

Sementara itu untuk membedakan juru parkir resmi, dan tidak resmi atau ilegal, Dishub Kota Cimahi akan membekali juru parkit resmi dengan kartu identitas atau ID.

Baca Juga: Dewi Tanjung Sentil Kelakuan Oknum Satpol PP Bogor: Mau Jadi Apa Negara, Aparatnya Tukang Palak

"Kita sedang mempersiapkan ID. Mereka juga dibekali karcis dan rompi," sebut Dessy.

Yuli (24), seorang warga pengguna motor mengaku tidak keberatan dengan adanya kenaikan tarif parkir ini.

"Ya ngga masalah sih sebenarnya, asalkan pelayananya juga baik. Kebetulan kan saya pakai motor, jadi tarifnya cuma Rp 2.000," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler