Habis Miras Terbitlah Polemik Rempeyek. Said Didu Tagih Janji Jokowi: Selalu Sebaliknya yang Terjadi

3 Maret 2021, 15:59 WIB
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (tengah) saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. /ANTARA/Anita Permata Dewi/pri/ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

GALAMEDIA – Setelah kemarin masyarakat Indonesia dibuat geram dengan keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 yang memuat investasi minuman keras (miras).

Kini, masyarakat harus kembali dibuat geram dengan perpres tersebut karena di dalam perpres tersebut terkandung sebuah polemik rempeyek yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Muhammad Said Didu menyebut jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menepati janjinya kepada masyarakat Indonesia.
Menurutnya, sebelumnya Jokowi pernah berjanji akan memperkuat sektor unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil Ikut Terseret Polemik Demokrat, Ia Digadang Jadi Ketum Lewat KLB

 “Selalu sebaliknya yg terjadi. Janjinya perkuat UMKM,” ujar Said Didu yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @msaid_didu, 3 Maret 2021.

Sayangnya, Jokowi memberikan izin kepada pebisnis besar ke industri rempeyek.

Menurutnya, izin tersebut dapat menyingkirkan para pedagang kecil secara perlahan hingga mengakibatkan semakin melemahnya kekuatan UMKM di Indonesia.
Tidak berselang lama, Zahrah Hasan membalas cuitan tersebut. Menurutnya, tindakan Jokowi dapat membuat pembisnis besar tersebut semakin kaya dan  pedagang kecil semakin menderita.

Baca Juga: Ketua DPRD Garut Mondar Mandir Ke Kejari, Kader Golkar : Kejaksaan Harus Berikan Penjelasan

“Yang kaya makin kaya. Yang miskin makin nyungsep,” balas Zahrah Hasan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan izin kepada pembisnis besar di Indonesia untuk mengelola beberapa bisnis yang sebelumnya diperuntukan untuk UMKM.

Bisnis-bisnis tersebut meliputi bisnis industri kerupuk, keripik, rempeyek, dan yang lainnya dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Berdasarkan pasal tersebut, ketentuan dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN tak hanya koperasi dan UMKM.

Pasal ini dibuat untuk membatasi kepemilikan modal asing dalam penanaman modalnya.

Baca Juga: Guyonan Miras Es Batu Ternyata Jadi Trending: Gus Miftah: Saya Selalu Guyon Ketika Kritik Pemerintah

Sedangkan di aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, industri kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk UMKM. ***


SUMBER
https://twitter.com/msaid_didu/status/1366998528501768196
https://twitter.com/Zahrah40291660/status/1367001948306595840

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler