Suhu Politik Pemilu 2024 Makin Panas, KPU Umumkan Anggaran Sebanyak Rp 86,26 Triliun

15 Maret 2021, 21:06 WIB
Mendagri Tito Karnavian (tengah), Plt Ketua KPU Ilham Saputra (kiri), dan Ketua Bawaslu Abhari (kanan) saat rapat bersama Komisi II DPR RI, 15 Maret 2021. /Antara/Hafidz Mubarak A/foc /

GALAMEDIA – Belum genap dua tahun Pemilu 2019 berlalu, banyak elit politik yang sudah ancang-ancang mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaksanakan rapat kerja bersama Mendagri Tito Karnavian dan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, 15 Maret 2021.

KPU menuturkan bahwa pihaknya akan menganggarkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak Rp 86,26 triliun.

Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra menyebut anggaran sebesar itu diklaimnya diperuntukan selama lima tahun terhitung sejak 2021 hingga 2025 mendatang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Semprot Amien Rais, 'Janganlah Membuat Kegaduhan Baru!'

"Anggaran itu untuk kebutuhan lima tahun, mulai 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025," ujarnya, dikutip dari Antara.

Meski dinilai besar, namun Ilham menjelaskan jika anggaran tersebut sudah disesuaikan dengan pelaksanaan pemilu jika masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Untuk 2021, Ilham menyampaikan bahwa alokasi anggaran tambahan dari pagu KPU sebesar Rp 8,43 triliun.

Kemudian kebutuhan KPU untuk anggaran tahun 2022 sebesar Rp 13,29 triliun, lalu pada 2023 sebanyak Rp 24,90 triliun.

Selanjutnya pada 2024 dibutuhkan anggaran sebesar Rp 36,54 triliun sebagai puncak Pemilu, dan Rp 3,09 triliun dipakai pada 2025.

Baca Juga: Viral Berani Kritik Pemerintah, Pak Guru Eko Purtjahjanto Diganjar Hadiah

Ilham menyampaikan jika seluruh dana yang dipakai secara bertahap dalam lima tahun tersebut bersumber dari APBN.

KPU menekankan bahwa dana APBN tersebut membutuhkan penyiapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Sumber pendanaan pemilihan yang berasal dari APBN tersebut membutuhkan penyiapan NPHD yang lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan," kata Ilham.

Dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024, Ilham menegaskan bahwa anggaran bagi setiap daerah menjadi makin penting dan mendesak.

Baca Juga:   Polemik KLB Demokrat Memanas, Eks Presiden PKS Sohibul Iman Bongkar Misteri Politik Dinasti di Indonesia

"Kami menyadari bahwa hingga saat ini UU pemilihan masih mengatur bahwa anggaran pemilihan bersumber dari APBN dan dapat dibantu dengan APBN," ujarnya.

Di lain pihak, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memaparkan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak bisa ditunda dan harus tetap dilaksanakan.

Meski saat ini masih terdapat kontroversi soal adanya rencana revisi UU Pemilu dan Pilkada di DPR RI.

"Waktu Pemilu 2024 tidak bisa ditunda dan harus dilaksanakan," tutur Tito Karnavian.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler