Usai Drama Penangkapan Secara Paksa dan Disebut Ditahan, Dokter Richard Lee Akhirnya Dipulangkan

12 Agustus 2021, 22:28 WIB
ichard Lee (tengah) dipulangkan Polda Metro Jaya pada Kamis 12 Agustus 2021, setelah sebelumnya ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti di akun media sosial yang disita polisi sebagai barang bukti./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIA - Dokter Richard Lee (RL) yang ditangkap secara paksa akhirnya dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Padahal beberapa jam sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya secara tegas menyatakan RL ditahan dan sudah berstatus sebagai tersangka.

RL akhirnya dipulangkan Kamis, 12 Agustus 2021 malam usai ditangkap atas dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti.

"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: AHY Keluarkan Perintah Terbaru Sekaligus Berduka: Sudah Terlalu Banyak yang Gugur!

Beberapa jam sebelumnya, Yusri sendiri yang menyatakan RL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh Krimsus Polda Metro Jaya.

Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu 11 Agustus 2021 siang atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution membenarkan RL dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Agustus 2021: Demi Elsa, Mama Sarah Sujud dan Memohon-mohon ke Nino

"Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya, dilansir Antara.

Razman juga mengatakan, RL tidak dikenakan wajib lapor dan menyebut tidak ada kejahatan berbahaya yang dilakukan kliennya.

"Tidak. Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa tidak ada yang berbahaya," tegasnya.

Baca Juga: Minta Jokowi Kasihani Luhut Binsar Pandjaitan, Pakar dari UI Sebut Pejabat Tergolong Langka

Terkait penangkapan terhadap Richard, Razman mengatakan kliennya belum berencana untuk mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.

"Apakah kami akan pra peradilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," tandas Razman.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler