Bandingkan Hukuman Kasus Djoko Tjandra dengan Pencuri Minyak Goreng, Said Didu: Beginikah Keadilan?

1 September 2021, 14:43 WIB
Terpidana kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi. /Antara/Hafidz Mubarak A

GALAMEDIA - Mantan sekretaris menteri BUMN, Muhammad Said Didu (MSD) membandingkan kasus pencuri minyak goreng yang mendapat hukuman lebih lama dibanding Djoko Tjandra.

Diketahui Djoko Tjandra dikabarkan mendapat remisi hukuman saat kemerdekaan HUT RI ke-76 dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Djoko mendapatkan remisi umum berupa pengurangan masa hukuman selama dua bulan penjara dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Hal itu dikonfirmasi oleh bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).

Baca Juga: Lord Adi MasterChef Bikin Kesalahan Kecil, Instagramnya Langsung Digeruduk Netizen

"Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra memenuhi syarat Remisi Umum Tahun 2021," kata Rika Aprianti kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat menjadi buron terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali pada 2009.

Atas kasus korupsi tersebut Djoko divonis dua tahun penjara.

Baca Juga: 5 Negara dengan UMR Tertinggi di Dunia, Per Jam Dibayar Rp 200 Ribu Lebih, Keren!

Adapun kasus lainnya yang menjerat Djoko yaitu kasus surat jalan palsu dengan vonis dua tahun enam bulan.

Selanjutnya kasus penghilangan red notice dan pemufakatan jahat terkait fatwa Mahkamah Agung dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Menanggapi hal itu, Muhammad Said Didu menganggap hal tersebut tak adil. Dia lalu membandingkan kasus pencuri minyak goreng yang terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Beginikah keadilan ?" cuit Said Didu dikutip Galamedia dari Twitter @msaid_didu, Rabu, 1 September 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler