Menkeu Sri Mulyani Bilang Pajak Selalu Berpihak ke Masyarakat, Bukan Membebani

17 Desember 2021, 21:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani Bilang Pajak Selalu Berpihak ke Masyarakat, Bukan Membebani /Antara Foto/Nova Wahyudi/

GALAMEDIA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di berbagai wilayah Tanah Air.

Agenda hari ini, Jumat, 17 Desember 2021, sosialisasi dilakukan di kota Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: LINK NONTON Layangan Putus Episode 5 Jumat, 17 Desember 2021 Pukul 18.00 WIB

Sri Mulyani menjelaskan, UU HPP dibentuk bersama antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan juga dengan Komisi XI DPR. UU HPP dibuat untuk mereformasi perpajakan.

Dia mengatakan, sejak pandemi Covid-19 menyerang Indonesia pada Maret 2020 lalu, APBN bekerja keras dan terus mengalami defisit.

Situasi tersebut memang diizinkan, selama di masa kedaruratan. Namun, tak bisa selamanya dilakukan. Sebab, jika tidak, maka APBN malah akan menjadi masalah di depan, seperti krisis ekonomi.

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Songket Malaysia Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

“Karena kita dalam situasi tertekan kita bisa defisitnya ditingkatkan, namun tidak boleh terus-menerus dalam kemudian bisa menimbulkan krisis ekonomi,” katanya.

“Kita sudah lihat banyak negara yang mengalami hal tersebut. Kita tidak ingin Indonesia dalam posisi sesudah menangani Covid, menstabilkan sosial dan ekonomi kemudian APBN menjadi sumber masalah,” sambungnya.

Meski begitu, eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan bahwa pemerintah bakal mendahulukan pemulihan masyarakat.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Disebut Tak Enak Ngomong ke Mahfud MD, Rizal Ramli: Mestinya Sudah Paham Banget

Baik dari sisi ekonomi, sosial, dan kesehatan. Tapi, perlu ada penyelamatan pada kinerja APBN.

“Penyehatan APBN dilakukan secara terukur dan bertahap. Tentu tujuannya masyarakat pulih dulu, ekonomi kuat lagi dan kemudian APBN menjadi sehat kembali,” terangnya.

Atas dasar itu, DPR dengan pemerintah pun mendesain UU HPP.

“Untuk itu, DPR dengan pemerintah mendesain sebuah reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU HPP,” tambahnya.

UU HPP dan aturan terkait pajak, kata Sri Mulyani, banyak dianggap sebagai beban masyarakat.

Baca Juga: Warga Baros Cimahi Berbondong-bondong Bawa Hewan Peliharaan Untuk Divaksin Gratis

Padahal, menurutnya, UU HPP justru berpihak pada masyarakat, utamanya mereka dengan ekonomi rendah.

“Kalau kita bicara pajak, masyarakat langsung merasa ini beban ini, padahal di dalam harmonisasi ini banyak sekali pemihakan kepada rakyat terutama kelompok tidak mampu, UMKM. Enggak mungkin DPR Komisi XI membiarkan pemerintah policy yang membebani masyarakat,” pungkasnya. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler