Sebut Ceramah Habib Bahar Satu Jam Bahas Banyak Hal Tapi Dianggap Hoax, Refly Harun: Mana Berita Bohongnya?

5 Januari 2022, 17:21 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube./

GALAMEDIA - Lagi dan lagi nama Bahar bin Smith atau yang akrab disapa Bahar Smith kembali menjadi pusat perbincangan publik.

Kini, diketahui Bahar Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Perlu diketahui, Bahar Smith ditetapkan menjadi tersangka, lantaran melakukan ujaran kebenciaan.

Pakar Hukum dan Tata Negara, Refly Harun memberikan pendapatnya terkait proses hukum yang menjerat Habib Bahar bin Smith.

Resmi menjadi tersangka, Bahar Smith sendiri diketahui langsung ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Khawatir Laporan Ferdinand Hutahaean Tak Diproses Polisi, Demokrat: Kalaupun Tidak, Kita Tahu Itu ...

Mengetahui Habib Bahar menjadi tersangka dan langsung dilakukan penanahanan, Refly Harun lantas heran dan mempertanyakan pernyataan Bahar Smith yang dianggap sebagai berita bohong.

"Kasus yang disangkakan itu adalah terkait pemberitaan berita bohong yaitu pasal 14 UU No.1 1946 tentang peraturan hukum pidana. Permasalahannya adalah pada bagian mananya yang dianggap berita bohong?," kata Refly Harun dilansir Galamedia dari saluran YouTube Refly Harun pada Rabu, 5 Januari 2022.

Lebih jauh, Refly Harun menilai bahwa durasi ceramah Bahar Smith yang dipermasalahkan itu juga cukup lama, yakni satu jam.

Dalam waktu satu jam tersebut, ia berpendapat bahwa Bahar Smith tentunya membahas banyak hal.

Beberapa yang dibahas menurutnya ada soal Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, tragedi KM 50, hingga Organisasi Papua Merdeka (OPM).

Untuk itu, dengan banyaknya pembahasan yang disampaikan pada saat ceramah Habib Bahar, Refly Harun lantas mempertanyakan pembahasan yang dinilai sebagai berita bohong oleh polisi.

Baca Juga: Cari 'Borok' Anies Baswedan, Giring Kejeblos Masuk Lumpur di Lokasi Formula E

"Dalam durasi satu jam itu banyak hal. Ada soal Jenderal Dudung, ada soal OPM, ada soal KM 50 dan lain-lain sebagainya," ucapnya.

"Pada bagian manakah dia kemudian dianggap menyebarkan berita bohong?," tambahnya.

Tak berhenti disitu, pakar hukum dan tata negara tersebut menegaskan bahwa kuasa hukum Bahar Smith juga tidak dapat menjelaskan secara pasti materi ceramah yang disebut polisi sebagai berita bohong.

"Azis Yanuar setelah di-interview saya semalam itu tidak bisa menjelaskan secara presise, secara pasti. Yang bisa dia pastikan adalah materi pemeriksaan terkait ceramah," tuturnya.

Perlu diketahui, Polda Jawa Barat sudah menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.

Bahar Smith dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung.

Maka dari itu, tim penyidik akhirnya resmi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka.

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief.

Baca Juga: Dikritik Habis-habisan Lewat Grafiti, Kim Jong Un Disebut Penyebab Warga Korea Utara 'Mati Kelaparan'

Selain alat bukti yang cukup, Bahar Smith ditahan karena dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana atau melarikan diri.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar Smith mendapat ancaman hukuman sesuai pasal yakni lima tahun penjara atau lebih.

Bahar Smith sendiri dikenakan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler