Kabupaten Garut Turun ke PPKM Level 1, Ada Beberapa Kebijakan yang Mengalami Perubahan

18 Januari 2022, 19:45 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah Pusat memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Dalam perpanjangan PPKM pekan ini, Kabupaten Garut mengalami penurunan level dari Level 2 menjadi Level 1. Ada sejumlah indikator yang menjadikan Garut bisa turun ke PPKM level 1, salah satunya terkait vaksinasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana mengatakan, saat ini tingkat vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Garut diketahui sudah mencapai 84 persen.
Menurutnya, tingginya capaian tersebut karena Kementerian Kesehatan (Kememkes) mengembalikan data yang sebelumnya dipegang oleh penyandang vaksinasi.

"Jadi 2022 ini data PCare yang ada di masing-masing dikembalikan ke yang punya wilayah, sehingga Garut sampai hari ini angka vaksinasinya sudah mencapai lebih dari 84 persen. Ini sudah termasuk data warga Garut yang divaksinasi di luar kota," ujarnya, Selasa 18 Januari 2022.

Baca Juga: Lahan Pertanian Terbatas, Dispangtan Kota Cimahi Kembangkan Media Tanam Hidroponik

Nurdin menyebutkan, sebelum data tersebut masuk dan masih ada di penyandang kegiatan vaksinasi, capaian vaksinasi dosis pertama di Kabupaten Garut diketahui baru mencapai 75 persen.

"Dengan pengembalian data ini kita seperti mendapat durian runtuh," ucapnya.

Nurdin menuturkan, kegiatan vaksinasi di Garut hingga saat ini terus digencarkan, khususnya untuk dosis dua dan tiga.

Ia juga memastikan, bahwa ketersediaan vaksin untuk vaksinasi warga aman, dan akan terus menerima suplai dari pemerintah, baik langsung ke Pemkab Garut atau melalui TNI dan Polri.

Dan hal lainnya, terang Nurdin, saat ini tingkat bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit di Garut cenderung kosong, lalu nolnya hasil tracking dan tracing, hingga tidak adanya kematian akibat Covid-19. Meski begitu, pihaknya saat ini mulai mengantisipasi lonjakan kasus omicron.

"Karena hari ini di luar negeri sudah ada ancaman omicron, ini kami antisipasi dengan menyiapkan ketika terjadi outbreak sudah menyiapkan 60 bed di rumah sakit," katanya.

Nurdin menambahkan, meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, namun ia mengimbau masyarakat senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, disamping juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Tasbih Dedaunan untuk Doakan Penanamnya, Penjelasan Ustadz Felix Siauw

"Jadi masyarakat juga kami harapkan agar tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, dan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan Pemkab Garut," ucapnya.

Di Jawa Barat sendiri ada sekitar 13 kabupaten/kota yang berada di Level 1 pada masa perpanjangan PPKM Jawa–Bali hingga 24 Januari ini.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Muhammad Tito Karnavian, Kabupaten Garut bisa turun ke Level 1 karena telah memenuhi salah satu indikator yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Pada perpanjangan PPKM Level 1 ini, ada beberapa kebijakan yang mengalami perubahan salah satu contohnya adalah penerapan Work From Office pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen, dengan syarat pegawai sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Selanjutnya, berkaitan dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75 persen dari total kapasitas ruangan. Sementara itu, untuk kebijakan-kebijakan lainnya, tercantum dalam Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022.

Baca Juga: Resep Roti Bakar Kekinian Ala Jiwa Toast yang Gurih dan Lezatnya Mama Mia!

Menindak lanjuti Inmendagri tadi, Bupati Garut, Rudy Gunawan melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/186/BKD Tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Dimana dalam instruksi tersebut salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini dibatasi sebesar 75 persen.

Dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler