Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan Binary Option Binomo

24 Februari 2022, 21:35 WIB
Crazy Rich Medan Indra Kenz Bakal Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan Binary Option Binomo. /Instagram.com/@indrakenz/

GALAMEDIA - Crazy Rizh Medan Indra Kenz dipastikan akan ditahan usai ditetapkan tersangka penipuan investasi.

Indra Kenz merupakan afiliator aplikasi trading binary option Binomo yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Tak cuma kasus penipuan, Indra Kenz juga jadi tersangka penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Tersangka Kasus Binomo dan Terancam 20 Tahun Penjara

"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2020 malam.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan," lanjut Ramadhan.

Ramadhan menerangkan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB.

Pemeriksaan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB.

Baca Juga: Bela Menag Yaqut, LBH Ansor Akan Polisikan Roy Suryo: Dia Bukan Pemuka Agama Islam!

"Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ungkapnya.

Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP maka penyidik melakukan gelar perkara.

Dari gelar perkara tersebut diperoleh dua barang bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut yakni video YouTube dan bukti transfer.

Dikutip dari Antara, penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.

Baca Juga: Agar Dosa Zina Cepat Terhapus, Lakukan Cara Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," tegas Ramadhan.

Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022, terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler