DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 13 Tahun

15 Desember 2022, 14:56 WIB
DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 13 Tahun. /Ig @donisalmanan./

GALAMEDIANEWS - Doni Salmanan akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Vonis terhadap Doni Salmanan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Doni Salmanan pemilik nama asli Doni M Taufik ini dinyatakan bersalah dalam kasus investasi opsi biner.

Baca Juga: KRONOLOGIS DETIK-DETIK OTT KPK Terhadap Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim

Baca Juga: Jelang NATAL dan TAHUN BARU 2023, Walikota Bandung Bertemu Khusus Tokoh Agama Katolik dan Kristen

Hukuman yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Bale Bandung.

Sebelumnya, JPU Kejari Bale Bandung menuntut agar Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara.

Oleh JPU, Doni Salmanan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dakwaan pertama, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan kedua.

Baca Juga: Pelestarian Satwa Liar, Purbaya Si Macan Tutul Jawa Dilepasliarkan di Wisata Alam Kawah Kamojang Bandung

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," begitu ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis, 15 Desember 2022.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyatakan Doni Salmanan terbukti bersalah.

Terdakwa Doni Salmanan donilai sengaja menyebarkan berita bohong menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Vonis yang dijatuhka kepada Doni Salmanan sesuai dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga: PEMILU 2024, Inilah Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Umum, ‘Ummat’ Tidak Lolos ini alasannya

Baca Juga: GRATIS DOWNLOAD PDF Kalender Pendidikan 2023 Jawa Barat, Resmi dan Lengkap dengan Jadwal Libur

Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Mumuh Ardiansyah mengaku akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Menurut dia, vonis hakim sangat jauh dari harapan tim JPU.

Mumuh menyebut pihaknya akan menyusun memori banding dalam tujuh hari ke depan untuk selanjutnya disampaikan ke pengadilan.

"Nanti tim JPU yang akan menyampaikan bandingnya besok atau lusa, yang jelas kami pasti banding," tandasnya.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler