Pedagang Hewan Kurban yang Langgar Perda Tibum Tranlinmas Akan Ditindak Tegas

16 Juli 2020, 20:26 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menunjukan sapi yang layak kurban di Balai Kota Bandung, Rabu 15 Juli 2020. (foto: Humas Kota Bandung)** /

GALAMEDIA -Satpol PP Kota Bandung akan melakukan sanksi teguran hingga pembongkaran paksa terhadap para penjual hewan kurban, yang berjualan di trotoar atau fasilitas umum. Selain itu meminta yang bersangkutan untuk memindahkan lokasi berjualan.

Aktivitas para pedagang hewan kurban melanggar aturan Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat (Tibum Tranlinmas) sebagai pengganti Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Baca Juga: Warga Lembang Kirimi Sayuran dan Buah, Kawanan Monyet Kerap Kuasai Jalan Hingga Terlindas Kendaraan

"Kalau ada yang membandel, akan dibongkar lapaknya untuk pindah ke lokasi lain. Sedangkan kalau mau berjualan hewan kurban, di tempat-tempat luas seperti lapangan dan tanah-tanah kosong, yang relatif tidak menyebabkan kerumunan masyarakat atau pembeli, apalagi ini dimasa pandemi covid-19," ungkap Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi saat dihubungi via telepon seluler, Kamis 16 Juli 2020. 

Baca Juga: Pemkot Solo Libatkan KPK dan Kejaksaan untuk Tangani Sengketa Taman Sriwedari

Pihaknya terus dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian bagi pedagang hewan kurban, terutama di fasilitas umum atau publik. Seperti menyisir sejumlah titik yang kerap terjadi aktivitas transaksi hewan kurban. 

Dikatakannya saat ini pihaknya masih terfokus pada pembahasan rencana penerapan sanksi penggunaan masker, bersama tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Bandung.

Baca Juga: Gojek dan Grab di Bandung Sudah Boleh Angkut Penumpang? Layanan di Aplikasi Bisa Dibuka

"Jadi untuk pengawasan dan pengendalian para pedagang hewan kurban belum kami lakukan sejauh ini, karena kami belum melihat adanya gejala-gejala tersebut. Akan tetapi, upaya penegakan perda dan penerapan sanksi bagi pelanggar akan kami lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya," tuturnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Kota Bandung, Heri Hermawan mengimbau para penjual hewan kurban untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum, untuk berjualan. Akan tetapi, pemerintah juga perlu memberikan solusi agar mereka bisa tetap menjalankan aktivitas ekonominya. 

Baca Juga: Gaya Rambutnya Selalu Berubah' Kim jadi Perhatian Bobotoh

"Jadi silahkan berjualan, tapi jangan sampai melanggar peraturan yang ada. Kalau bisa Pemkot Bandung mengambil kebijakan untuk memberikan tempat bagi mereka berjualan," ucapnya. 

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler