Korban Kecewa Berat! Terdakwa Perusakan Tembok di Surya Sumantri Terbukti Bersalah Tapi Malah Divonis Bebas

15 Maret 2023, 16:02 WIB
Hakim Ketua Dalyusra sedang membacakan putusan di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 14 Maret 2023. Terdakwa dinyatakan bersalah tapi divonis bebas. /Gala Jabar

GALAMEDIANEWS - Saksi korban dalam perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, Norman Miguna kecewa berat dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Pasalnya, terdakwa dalam perkara tersebut, Hendrew Sastra Husnandar divonis bebas meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan perusakan tembok bangunan milik Norman Miguna.

Vonis terhadap terdakwa Hendrew Sastra Husnandar ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Dalyusra, pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 14 Maret 2023.

Baca Juga: Rektor Universitas Udayana Diduga Korupsi, Gde Antara: Dana SPI tidak Mengalir ke Pihak Kami

Dalam sidang yang digelar di Ruang VI PN Bandung tersebut, hakim Dalyusra menyebut bahwa terdakwa telah terbukti melakukan perusakan tembok seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum Kejati Jabar Andi Arief.

Namun anehnya putusan akhir bernada berbeda malah hakim Dalyusra membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum dengan alasan masuk ranah perdata karena perbuatan perusakan itu dilakukan di tanah milik terdakwa.

Vonis hakim tersebut jauh dari tuntutan jaksa, dimana sebelumnya jaksa penuntut umum Andi Arief menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Kecewa Berat

Saksi korban, Norman Miguna menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakin Pengadilan Negeri Bandung. Ia sangat kecewa dan menyesalkan vonis yang dijatuhkan.

"Terus terang saya kecewa berat dengan vonis tersebut. Ini sangat rancu. Satu sisi hakim menyatakan terdakwa bersalah tapi di sisi lain malah memvonis terdakwa bebas," tegas Norman, saat dimintai tanggapannya, Rabu, 15 Maret 2023.

Baca Juga: Warga Geger Temukan Koper Merah Berisi Korban Mutilasi, Ini Penjelasan Polisi

Ia pun mempertanyakan dalil Majelis Hakim yang menyebut perbuatan terdakwa Hendrew dilakukan di atas tanah miliknya sendiri.

Padahal kenyataannya, ujar Norman, bangunan permanen yang kemudian didirikan oleh terdakwa Hendrew itu berada di atas garis sepadan bangunan yang bersebelahan dengan tanah miliknya.

Norman akan mendukung langkah jaksa penuntut umum untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Saya sangat mendukung langkah kasasi dari jaksa penuntut umum demi keadilan. Terus terang saja saya merasa mendapat ketidakadilan dalam perkara ini," tandas Norman.

Garis sepadan bangunan

Sebelumnya, saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyatakan bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.

Bangunan yang kini digunakan sebagai rumah makan, berdiri di atas Garis Sepadan Bangunan (GSB). Sesuai aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW No 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.

Baca Juga: 17 SMK Negeri  dan Swasta Terbaik di Kota Cimahi, Versi  BANSM

"Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB. Secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda No 14," kata Zakaria.

Ia juga menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalani aturan tata ruang Kota Bandung. "Jadi sesuai ketentuan memang tudak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," tegas Zakaria.

Zakaria menyatakan, pihaknya sudah melakukan upaya ketika mengetahui ada bangunan menyalahi aturan. Menurut dia, sudah dua kali pemanggilan dilakukan hingga berujung pada penyegelan.

Namun, segel itu kemudian dibuka kembali dan Zakaria tak bisa menjelaskan alasannya. Ia baru kembali mengecek lokasi setelah munculnya kasus perusakan.

Terbukti melakukan perusakan

Jaksa penuntut umum Andi Arief menyatakan, hakim memang menyebut perbuatan terdakwa terbukti. Namun dalam pertimbangan hukum, hakim menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.

"Padahal perbuatan dengan kepemilikan unsurnya beda tapi itu lah hak prerogatif dari hakim yang menilai putusan ini ontslag, ada perbuatan tapi bukan pidana," katanya.

Kemudian ketika ditanya langkah selanjutnya atas putusan hakim tersebut, Andi Arief langsung menyatakan kasasi.

Baca Juga: Perbedaan FOMO, JOMO, YOLO, FOBO Bahasa yang Viral di Medsos

"Mudah-mudahan dalam putusan kasasi berbeda dengan putusan PN Bandung bahwa memang perbuatan ada, hakim sendiri sebut terbukti melakukan perbuatan perusakan," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya jaksa Andi menyebutkan terdakwa melanggar pasal 406 ayat 1 KUHPidana. Dari itulah jaksa Andi Arief menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

"Menuntut supaya majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana perusakan atau menghilangkan barang milik orang lain," kata Andi Arief dalam tuntutannya.

Menurut jaksa, sesuai dengan fakta persidangan terdakwa pun mengakui telah melakukan pembobokan.

Perkara ini bermula saat pelapor Norman Miguna menggugat terdakwa, pemilik restoran cepat saji karena dianggap telah melakukan perusakan bangunan miliknya.

Selain itu, Norman juga menggugat Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung yang dinilai tidak tegas dalam hal penegakan aturan.

Baca Juga: Bintang Taxi Driver 2, Lee Je Hoon Siap Gelar Fan Meeting ke Jakarta

Terdakwa dianggap mengklaim atas tanah milik Norman di Jalan Surya Sumantri yang sekarang di atasnya berdiri bangunan milik terdakwa.

Norman mengaku memiliki lahan tersebut sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik.

Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama dokter Hidayat yang kemudian dijual kepada terdakwa.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul.

Terdakwa menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler