Ketua Peradi Bandung Yovie Megananda Didakwa Nipu dan Gelapkan Uang Klien, Sidang Digelar di PN Bandung

28 Maret 2023, 16:51 WIB
Ketua Peradi Bandung Yovie Megananda didakwa melakukan penipuan dan penggelapan /



GALAMEDIA NEWS - Pengacara senior yang juga Ketua Peradi Bandung Yovie Megananda Santosa didakwa melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,750 miliar. Perkara yang cukup menarik perhatian ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 28 Maret 2023 sore.

Pengacara senior ini duduk di kursi pesakitan gara gara uang klien diambil terdakwa, dia berdalih uang tersebut sebagai uang bagiannya sebesar Rp 40 persen dari total uang kompensasi.

Sidang Ketua Peradi Yovie dipimpin hakim Syarif digelar di Ruang sidang V, dalam sidang tersebut terdakwa tidak dihadirkan dipersidangan karena ditahan di Rutan Kebonwaru, terdakwa hanya hadir secara online didampingi puluhan pengacara.

Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Walikota Cimahi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tegaskan Hal ini

Dalam proses persidangan tersebut biasanya sesudah pembacaan dakwaan diundur seminggu, namun karena sudah siap untuk pembacaan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan eksepsi dari terdakwa dan para penasehat hukumnya.

 

Ketua Peradi Didakwa Nipu

Yovie Megannada pada 6 April 2017 bertempat di BCA Taman Kopo Indah atau di Hotel Aston Cihampelas Kota Bandung melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara sebagai berikut.

Awalnya pada 20 Februari 2017, saksi Taruna Mardadi memberi kuasa kepada terdakwa sebagai kuasa hukum mendampingi mewakilinya dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Bale Bandung atas laporan Bambang Raya Saputra kuasa dari PT Bintang Mentari Perkasa.

Bambang melakukan perdamaian dengan Taruna Mardadi, pada 31 Maret 2017 dibuat perjanjian perdamaian antara Taruna dengan Bambang. Isinya menyatakan Bambang siap memberi kompensasi atas pelaksanaan prestasi dari Taruna senilai Rp 2,750 miliar dan memberi modal usaha kepada putri Taruna sebesar Rp 1 miliar.

Pembayaran uang konpensasi dan modal usaha ditransfer ke atasnama Mayang dan atasnama Taruna dengan total Rp 2,050 miliar. Tinggal sisanya Rp 1,750 miliar. Kemudian karena beberapa waktu belum diterima juga lalu Taruna mengkonfirmasi kepada Bambang soal uang tersebut, berdasarkan keterangan Bambang sisa uang kompensasi Rp 1.750 miliar telah diambil terdakwa dengan cara stor tunai ke rekening terdakwa.

Baca Juga: Anggota DPR Ini Maklumi Pejabat Makan Uang Haram Asal Kecil dan Tidak Berlebihan

Kemudian Taruna menanyakan dan meminta agar terdakwa menyerahkan sisa uang kompensasi Rp 1,750 miliar, tapi terdakwa tidak memberikan dengan alasan uang tersebut merupakan hak retensi terdakwa, padahal dalam perjanjian perdamaian antara Taruna dan Bambang tidak menyebutkan adnaya hak retensi terdakwa. Karena selam menjadi penasehat hukum, terdakwa sudah dibayar.

Akibat perbuatan tersebut terdakwa mengalami kerugian Rp 1,750 miliar, karena itulah Ketua Peradi Bandung Yovie ini didakwa pasal 372 dan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan.

Terdakwa Keberatan atas Dakwaan Jaksa

Terdakwa Yovie saat mengikuti sidang secara online

Sementara itu atas dakwaan tersebut, hakim menanyakan apakah keberatan terhadap dakwaan tersebut, terdakwa langsung menyatakan keberatan dan saat itu juga dibacakan nota pembelaan dari terdakwa dan juga dari penasehat hukumnya.

Sebelum dibacakan, penasehat hukum juga memberikan surat untuk penangguhan penahanan terhadap Yovie mengingat terdakwa banyak kesibukan dan harus menandatangi beberapa surat terkait jabatannya sebagai Ketua Peradi Bandung, alasan lainnya juga keluarga menjamin terdakwa tidak akan melarikan diri.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Hari Ini untuk Wilayah Indramayu, Tasikmalaya, dan Karawang

Keberatan yang dikemukakan terdakwa, pertama menyoal soal kedudukannya sebagai pengacara, menurutnya belum ada laporan aduan etik tentang pelanggaran dirinya sebagai advokat.

Kedua dirinya sebagia advokat yang sebetulnya punya hak imunitas diseret oleh polisi dan jaksa dijebloskan ke sel penjara Kebonwaru. Dia menuding ada pihak yang menunggangi dalam perkara ini.

Dia juga mempertanyakan legal standing pelapor, lalu mengenai uang tersebut menurutnya itu adalah hak dirinya mendapat bagian 40% dari total karena adanya prestasi dari dirinya.

Usai pembacaan eksepsi sidang diundur untuk mendengar putusan sela dari majelis hakim.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler