Ribuan Korban Investasi Cipaganti Berharap Kejaksaan Segera Lelangkan Aset Andianto Cs

22 Mei 2023, 16:09 WIB
Sejumlah korban investasi Cipaganti yang tergabung dalam Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI), usai menyampaikan pernyataan ke media, Senin, 22 Mei 2023./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Ribuan korban investasi Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) merasa resah meski Mahkamah Agung (MA) sudah memenangkan mereka dan membuat keputusan inkrah.

Korban investasi ini kebingungan dengan Keputusan MA Nomor 647 tahun 2020 karena belum ada kepastian terkait teknis pelelangan aset-aset eks Cipaganti dan hasilnya diserahkan kepada asosiasi.

Lelang aset ini ditetapkan MA setelah keluarnya keputusan terkait perkara yang menjerat Andianto Setiabudi cs, mantan bos KCKGP yang divonis penjara belasan tahun oleh PN Bandung dan dikuatkan lewat banding serta kasasi di MA.

Baca Juga: VIRAL Diduga Mirip Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Tertangkap Kamera Bareng Seorang Pria di Yogyakarta

Baca Juga: Pimpin Upacara Peringatan HKN Ke-115 di Rutan Bandung, Kadiv Pas Jabar : Bangkit Pasca Pandemi Covid-19

Ketua Legal Drafting Perkumpulan Mitra Cipaganti Indonesia (PMCI), H. Syarifudin, S.H menerangkan, sejauh ribuan korban masih menunggu kabar baik dari pihak Kejaksaan.

"Sejauh ini belum ada pengumuman atau publikasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ataupun Kejaksaan Negeri Kota Bandung terkait lelang aset-aset eks investasi Cipaganti. Kapan dan dimana," tuturnya.

"Padahal putusan MA ini sudah berjalan tiga tahun namun belum ada kabar dan bagaimana lelang aset-aset itu dilakukan. Kami mempertanyakan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," tambah Syarifudin, kepada wartawan di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Senin 22 Mei 2023.

Dijelaskan Syarifudin, Mahkamah Agung pada 22 Februari 2021 telah membuat keputusan secara inkrah dengan nomor keputusan 647 K/ Pidsus/2020. Salah satu isi dari keputusan itu menyatakan bahwa aset-aset aks investasi Cipaganti disita untuk dilelang dan hasilnyadiserahkan kepada para korban secara porposional melalui asosiasi.

Baca Juga: Untuk Pencari Kerja, Contoh Surat Lamaran Kerja via Email

"Di sini masalahnya. Bagaimana dan kapan proses lelangnya dilaksanakan, sejauh ini tidak ada kepastian kapan direalisasikan. Selain itu, bagaimana dengan proses penyerahan hasil lelangnya kepada asosiasi, sementara korban Cipaganti ini banyak asosiasinya. Pertanyaannya, asosiasi mana yang akan ditunjuk untuk menerima uang hasil lelang bagi 8.700 korban tersebut?" ujarnya.

Berdasarkan data PMCI, tambah Syarifudin, yang menjadi korban investasi Cipaganti lebih dari 8.700 orang dan tergabung dalam banyak asosiasi. PMCI, katanya, salah satu asosiasi yang ada dan telah memiliki kelengkapan legal dan administrasi, beranggotakan 3.000 orang yang terdiri dari beberapa gabuungan asosiasi korban eks Cipaganti.

Ditambahkan Syarifudin, para korban yang tergabung dalam MPCI ini berharap Kejari Bandung dan Kejati Jabar memberi respons atas keluhan yang ada karena mereka telah menunggu bertahun - tahun.

"Kasus ini sudah diputuskan tiga tahun. Tapi, sampai saat ini belum ada penyelesaian bagaimana uang kami bisa kembali, seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 tahun 2020 bahwa aset yang disita untuk dilelang dan hasilnya dibagikan kepada korban secara proporsional melalui asosiasi," paparnya.

Syarifudin juga menanyakan pemahaman asosiasi yang dimaksud dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 647 tahun 2020 tersebut. "Sebagaimana putusan Mahkanah Agung, asosiasi mana yang dimaksud? Sedangkan 8709 korban Cipaganti terdiri dari banyak asosiasi?" tanyanya.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung Seperti Luar Negeri yang Murah Meriah dan Paling Hits Saat Libur Akhir Pekan 2023

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Eeng Saptahadi Meninggal Dunia Karena Terpapar Covid-19

Meski begitu, ujar dia, dari 8 asosiasi yang ada, sudah 6 di antaranya yang akhirnya bergabung dengan PMCI. Sedangkan dua lainnya masih dicari karena berdomisili di Jakarta. Ia berharap para korban lain bisa bergabung dengan PMCI sehingga dorongan ke pihak Kejaksaan semakin kuat dan proses lelang bisa segera dilakukan.

Menurutnya, ribuan orang yang menjadi korban investasi ini telah terkena dampak karena uangnya belum kembali. Selain usia semakin tua dan kesehatannya berkurang, kehidupan ekonominya pun menjadi terpengaruh. Banyak juga yang meninggal dunia.

"Mereka menunggu realisasi dari putusan Mahkamah Agung ini. Mereka berharap benar uangnya bisa kembali dan tidak berlarut-larut terlalu lama lagi," tandasnya.

Kasus investasi Cipaganti terjadi 2014 dengan nilai total sekitar Rp 3,2 triliun. Korbannya tak hanya dari Kota Bandung atau Jawa Barat dan DKI Jakarta, namun juga dari berbagai provinsi lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Sumatera, Bali dan Papua.

Kasus tersebut akhirnya diproses di PN Bandung. Andianto cs kemudian dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan TPPU senilai Rp 3,2 triliun.

Di tahun 2015, Andianto bersama Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan, dan Cece Kadarisman divonis bersalah dengan masing-masing dijatuhi hukuman berbeda.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler