Dua WNA Asal Suriah dan Ukraina Dituntut Atas Kasus Suap KTP di Denpasar, Bali

21 Juli 2023, 08:33 WIB
Kartu tanda Penduduk Republik Indonesia /freepik/simonsupriyadi/

GALAMEDIANEWS - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion asal Ukraina menjadi terdakwa atas kasus suap pengurusan KTP di Denpasar, Bali.

Sidang tuntutan atas kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, pada Kamis 20 Juli 2023.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, I Ketut Kartika Widyana, Catur Riyanita dan Mia Fida Erliyah menuntut Mohammad Nizar Zghaib dipenjara selama tiga tahun, sementara Krynin Rodion mendapat tuntutan penjara selama dua tahun enam bulan.

Melansir dari ANTARA, menurut pernyataan JPU, Mohammad Nizar Zghaib secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum.

Baca Juga: Festival Al-Azhom Tangerang Pameran Artefak Nabi Muhammad dengan 20 Peninggalan Barang yang Masih Ada

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar Nizar membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Mohammad Nizar Zghaib dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Hal inilah yang memberatkan tuntutan terdakwa. Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan. Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah bahwa terdakwa tidak pernah dihukum.

Sementara itu, untuk terdakwa Krynin Rodion, Jaksa meminta Hakim untuk menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

JPU juga menuntut denda Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa Krynin Rodion.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan Rodion secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Baca Juga: Segera! Solo Keroncong Festival 2023 Kembali Digelar

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi adalah perbuatan terdakwa dapat merusak tatanan administrasi kependudukan dan dapat mengancam stabilitas keamanan nasional. Selanjutnya, hal-hal yang meringankan terdakwa Rodion adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai pembacaan tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa dalam berkas terpisah, hakim meminta penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau eksepsi pada Selasa, 25 Juli 2023.

Dan selanjutnya pada Kamis 27 Juli 2023 akan diadakan replik, serta duplik pada Senin 7 Agustus 2023 untuk kedua terdakwa.

Kedua WNA tersebut didakwa dalam berkas terpisah bersama seorang pegawai bernama Nur Kasinayati Marsudiono dan anggota Denma Kodam IX/Udayana Patari Nur Pujud. Adapu berkas perkara keduanya diproses di Pengadilan Militer Denpasar.

Mereka didakwa bersama-sama menyuap Kepala Dusun Sekar Kangin Wayan Sunaryo dan Pegawai Honorer Kecamatan Denpasar, I Ketut Sudana.***

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler