Menuju Penetapan Calon Pilkada Kabupaten Bandung, Persyaratan Masih Belum Terpenuhi

15 September 2020, 13:50 WIB
/

GALAMEDIA- Terhitung dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengembalikan hasil berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020, yang belum memenuhi syarat.

Kendati begitu, bapaslon pilkada diberikan waktu hingga Rabu 16 September besok, pukul 24.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bandung, Siti Kholisoh di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Resmi Ditunda, BWF Belum Tentukan Tanggal Pengganti Pelaksanaan Piala Thomas dan Uber

“Jika melewati tenggat waktu statusnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga kita tidak akan menetapkan paslon. Kecuali jika statusnya berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) nanti di tanggal 23 September mendatang akan ditetapkan di Rapat Pleno terbuka dan sah menjadi calon, bukan lagi bakal calon,” ungkapnya.

Adapun ditetapkannya menjadi calon jika telah selesai memenuhi syarat yang berlaku. Sehingga bisa terjadi pengurangan calon dari tiga paslon menjadi dua, bahkan hanya satu paslon jika tidak dapat memenuhi persyaratan. Hal itu pun berlaku bagi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati.

Baca Juga: Tingkah Polah Ratusan Orang yang Terjaring Operasi Yustisi, Seorang Diantaranya Ngaku Kebal Covid-19

Lebih lanjut menurutnya, perbaikan berkas yang mesti dilakukan bapaslon pilkada tersebut pun beragam. Seperti halnya yang ada dalam formulir Model BB-1 KWK (E-KTP, SKCK, Ijazah, Surat dari pengadilan negeri, hasil pemeriksaan kesehatan dari RSHS, dan lain-lain), Formulir Model BB-2 KWK, Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, laporan pajak.

“Rata-rata belum memenuhi syarat, dalam artian masih ada kekurangan-kekurangan. Terlebih di masa sekarang harus selesai di antara tanggal 14-16 September,” tuturnya.

Sedangkan itu, poin persyaratan yang belum dipenuhi bapaslon ialah LHKPN dan Laporan Pajak, sehingga baru diterima sebagian oleh pihak KPU Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Duh, Memanaskan Makanan Berkali-kali Gizinya Akan Berkurang. Ini 3 Tipsnya Agar Zat Gizi Tak Hilang

Pun, terkait pengunduran diri ada dua baslon yang harus mengikuti alur ini. Yakni, Dadang Supriatna yang tercatat sebagai Dewan Provinsi Jawa Barat dan Usman Sayogi sebagai Kepala Bapeda Kabupaten Bandung. Oleh karena itu, perlu adanya surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan masing-masing, karena pencalonan pilkada yang dilakukannya saat ini.

“Selain itu harus adanya tanda terima dari Instansi terkait, dan keterangan proses pengunduran diri yang sedang berjalan,” pungkasnya.

Baca Juga: Makan Diluar saat Pandemi, Ini 5 Tipsnya yang Harus Diperhatikan Supaya Terhindar dari Covid-19

Di masa perbaikan tersebut bapaslon telah diberikan ruang untuk bisa memenuhi persyaratan. Maka dari itu, masa perbaikan ini menjadi tahapan terakhir sebelum penetapan calon pasangan pilkada, yang akan ditetapkan 23 September mendatang. (Nazmi/Job)

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler