Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu

19 Desember 2023, 17:01 WIB
Pemohon Kecewa Sidang Praperadilan Mendadak Ditunda Tanpa Digelar Terlebih Dahulu, Selasa, 19 Desember 2023./ist /

GALAMEDIANEWS - Pemohon praperadilan dengan termohon Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung, merasa kecewa karena persidangan yang sedianya digelar hari ini, Selasa, 19 Desember 2023 mendadak ditunda.

Hakim tunggal Tuty Haryati menunda agenda sidang Praperadilan perkara nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg hingga dua minggu ke depan, 8 Januari 2024.

Baca Juga: Jika Anda Pernah Kunjungi Rumah Kolonial Belanda, Pernah Rasakan Keangkeran Ini?

Hakim beralasan, pihak termohon dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung tidak hadir. Hari ini, di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, hanya hadir para pemohon dan kuasanya.

Kuasa Hukum para pemohon, Asep Muhidin, SH., MH mengungkapkan kekecewaan didepan hakim tunggal. Pasalnya, para pemohon mendapatkan informasi sidang ditunda tanpa dilaksanakan sidang terlebih dahulu.

"Bahkan ada pengakuan dari pihak Kejati Jabar melalui pesan WhatsApp kepada rekan wartawan kalau sidang ditunda karena pihak Kejati Jabar sudah bertemu dengan panitera dan hakimnya," ujar Asep Muhidin.

Menurut dia, jika itu benar terjadi, maka sudah tidak etis. Pasalnya, pihaknya dari Garut mencari keadilan dan kepastian hukum.

"Tetapi seolah kami ini masyarakat yang bodoh dan mudah dikibulin. Hukum harus dihormati semua orang tanpa terkecuali, kalau sudah tidak menjunjung dan menghormati hukum, apa jadinya nanti tempat para pencari keadilan ini," ujarnya.

"Bagi yang memiliki uang dan jabatan mungkin mudah mengatur waktu persidangan bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan mengatur hasil putusan," tuturnya.

Baca Juga: 183 Perwira Tinggi Jalani Mutasi, Rotasi dan Promosi, Termasuk Jabatan Pangdam

Asep menambahkan, dalam ruang sidang di hadapan Hakim Tunggal, pihaknya sudah menyampaikan kekecewaan dan informasi yang diterima.

Namun, hakim sebagian membantah bahkan ada juga membenarkan kalau pihak Kejati sudah datang bertemu panitera.

"Tapi disuruh nunggu, kalau dari Kejaksaan Agung tidak ada. Namun saat dihubungi oleh panitera, nomornya tidak aktif yang dari Kejaksaan Tinggi itu. Ini kan janggal dan aneh, lapor itu kan dimeja informasi didepan, kami tiga kali menanyakan ke petugas informasi, pihak termohon dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung belum datang tapi panitera bilang sudah datang dan seolah pemohon belum lapor (belum datang). Ini aneh kan," ungkapnya.

Pihaknya, ujar Asep, tadinya akan melaporkan panitera dan hakim karena telah menunda sidang tanpa adanya persidangan.

"Tetapi kami memaksa harus sidang agar clear. Kami pun meminta semua pihak agar dapat menghormati hukum, jangan karena rakyat biasa sehingga bisa dengan mudah mengatur hukum waktu sidang atau bahkan menunda," tegasnya.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 5 Cair Bulan Ini, Segini Besaran yang Didapat KPM, Cek Segera Statusmu 

Dalam hal ini, tiga orang warga Garut mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung yang telah terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg.

Praperadilan dilayangkan akibat belum adanya penetapan tersangka dan dilakukan penahanan secara resmi, dalam kasus penyelidikan terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupi pada BPR Bank Intan Jabar Garut.

Bahkan, Kejati telah menaikan status ke tahap penyidikan sejak 10 Januari 2023 dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-33/M.2/Fd.1/01/2023 dan dilanjutkan dengan diumumkannya ada kerugian keangan mencapai Rp 10 miliar dari tahun 2018-2021.

"Praperadilan dilayangkan dengan maksud dan tujuan warga Garut meminta Kejati Jabar dapat memberikan kepastian hukum terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPR Bank Intan Jabar Garut (BPR Intan Jabar Garut) yang telah merugikan keuangan mencapai Rp 10 miliar dan setatusnya telah masuk ke tahap penyidikan," terangnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler