Babak Baru Kasus Rombongan HOG Siliwangi Aniaya Prajurit TNI, Puluhan Motor Mewah Diangkut

13 November 2020, 17:45 WIB
Motor Gede milik rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia dipindahkan dari Polres Bukittinggi ke Mapolda Sumbar. (Istimewa/Antara) /

GALAMEDIA - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan kabar terbaru mengenai kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum rombongan motor gede (moge) terhadap prajurit TNI di Bukittinggi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu menyatakan, pihaknya telah mengangkut 24 unit moge rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia ke Mapolda Sumbar.

Satake Bayu mengatakan, puluhan motor mewah itu dipindahkan dari Polres Bukittinggi ke Mapolda Sumbar pada Kamis, 12 November 2020 malam. Sebanyak 24 motor itu terdiri dari 21 merek Harley Davidson dan tiga lagi dari merek lain.

Baca Juga: Puluhan Bangkai Bus Transjakarta Terbakar di Bogor, Netizen: untuk Menghilangkan Jejak?

"Motor ini ada yang dalam pemeriksaan karena surat-suratnya dan ada yang dititipkan karena pemiliknya kembali ke daerahnya," terangnya, Jumat 13 November 2020.

Ia mengatakan untuk dugaan penganiayaan diproses oleh Polres Bukittinggi dan saat ini masih terus berjalan sementara untuk motor memang dipindahkan ke Mapolda Sumbar

Sebelumnya lima motor tersebut bermerek Harley Davidson yang diduga tak memiliki surat-surat yang lengkap

"Satu motor milik satu dari lima tersangka yang ditetapkan petugas kepolisian dan sisanya milik anggota HOG lainnya," tambah Satake Bayu.

Menurut dia, hal ini terjadi setelah pihak Ditlantas dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumbar melakukan penyelidikan terhadap motor-motor tersebut.

Baca Juga: KPK Terima 1.650 Keluhan Penyaluran Bansos Covid, Ratusan Laporan Sedang Ditindak Lanjuti

"Kita belum berani mengatakan lima moge itu bodong namun akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," tambahnya, dilansir Antara.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi Sumatera Barat menetapkan lima pengendara Moge HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dua prajurit TNI pada Jumat, 30 Okotober 2020.

Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49). Setelah dilakukan pengembangan ada tambahan tersangka baru HS (48), JA (26) dan TR (33).

Baca Juga: Di Hadapan Habib Rizieq, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Bekal Ketika Nanti Bertemu Rasulullah

"Seluruhnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," ujarnya.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar) pada Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial.

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler