Anies Baswedan Besok Pukul 10.00 WIB Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Acara Habib Rizieq

16 November 2020, 20:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan diperiksa Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Habib Rizieq Shihab pada Sabtu, 14 November 2020.

Pada hari ini, Habib Rizieq menggelar dua acara sekaligus di Petamburan, Jakarta. Yang pertama akad nikah puterinya, dan dilanjutkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi.

Baca Juga: FPI Ungkit Nama Harun Masiku dan Rakyat Papua, Tuding Pemerintah Jadikan Ulama Sebagai Sasaran

"Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan PMJ (Polda Metro Jaya) nanti yang akan menangani," ujar Argo di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Argo menambahkan, pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan terkait acara pernikahan tersebut,

"Sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW, Linmas dan Lurah, Camat dan Walikota Jakarta Pusat, kemudian KUA, Satgas Covid-19, biro hukum DKI dan gubernur DKI," terang Argo.

Baca Juga: Seolah Menyinggung Habib Rizieq, Jokowi Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Lakukan Hal Ini

Selain itu, kata Argo, beberapa tamu undangan dalam acara pernikahan itu juga bakal dimintai klarifikasi.

Argo menuturkan mereka diperiksa lantaran ada dugaan tindak pidana yang terjadi dalam gelaran acara pernikahan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi! Anies Baswedan Singgung Soal Pilkada Serentak

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," tambahnya.

Dari kabar yang foto yang beredar, surat panggilan pemeriksaan untuk Anies Baswedan dibuat pada 15 November 2020.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Menegur Kepala Daerah: Jangan Malah Ikut Berkerumun!

Anies diminta hadir ke Polda Metro Jaya untuk menghadiri klarifikasi oleh Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dari surat itu terlihat, waktu pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB, di Ruang Unit V Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman No 55, Jakarta Selatan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler