Sudah 342 Petugas Medis Meninggal Dunia Karena Covid-19, IDI : Bantu Kami Dengan Menjalakan Prokes

- 5 Desember 2020, 14:43 WIB
Iikatan Dokter Indonesia
Iikatan Dokter Indonesia /idi.org

"Saat ini standar level APD yang wajib dikenakan oleh para tenaga kesehatan adalah level tertinggi, sesuai dengan resiko tempat melakukan pelayanan. Kami juga berharap agar pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan juga menyediakan APD yang layak bagi para tenaga kesehatan, "ujarnya. 

Sementara itu bagi para tenaga kesehatan yang berpraktek secara pribadi sebaiknya tetap menggunakan APD level sesuai potensi risiko dalam menangani pasien.

Baca Juga: Puaskan Rasa Ngidam dari Kota-Kota Asia Favorit

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhilah, menjelaskan bahwa sekitar 75 persen perawat yang meninggal akibat Covid-19 umumnya bertugas di kamar rawat inap.

Kemungkinan perawat tertular dari pasien sebelum hasil swab mereka (pasien) keluar dari lab (laboratorium) atau Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Kami menyadari bahwa para tenaga kesehatan dari berbagai divisi sudah kewalahan menangani lonjakan pasien Covid-19 dan hasil swab yang harus diperiksa," katanya.

Baca Juga: Terjebak Dalam Sebuah Tambang Batu Bara di Kota Chongqing Belasan Orang Tewas

Oleh karena itu, ia berharap dukungan pemerintah dan pengelola fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas perlengkapan pemeriksaan kesehatan sehingga bisa diperoleh hasil yang lebih cepat untuk mengurangi angka penularan di fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin untuk para tenaga kesehatan.



Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x