GALAMEDIA - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD soal data Hak Guna Usaha (HGU) ditanggapi Ombudsman.
Soalnya Mahfud MD mengaku baru menerima data HGU yang seharusnya terbuka dan bisa diakses publik seperti diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 121 K/TUN/2017.
"Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru," ujar Mahfud MD dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat 25 Desember 2020.
Baca Juga: KontraS Tuding Adanya Penghinaan terhadap Hukum dalam Kasus Penembakan 6 Anggota FPI
"Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," sambungnya.
Sy dpt kiriman daftar group penguasa tanah HGU yg setiap group menguasai smpai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bkn baru. Ini adl limbah masa lalu yg rumit penyelesaiannya krn dicover dgn hukum formal. Tp kita hrs bisa— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 25, 2020
Setelah melihat pernyataan Mahfud MD tersebut, Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih, justru menyinggung soal abainya pemerintah terhadap keterbukaan informasi HGU.
Soalnya dari pernyataan Mahfud MD, Alamsyah menduga ada ketidakpatuhan pemerintah tentang keterbukaan informasi. Sehingga hal itu mengakibatkan penguasaan tanah HGU oleh segelintir orang.
Baca Juga: Putra Mahkota Mohammed bin Salman Jadi Pertama Penerima Vaksin Covid-19 di Arab Saudi
"Pak Mahfud MD, MA dalam putusan No. 121 K/TUN/2017 menyatakan bahwa informasi HGU bersifat terbuka. Tetapi Pemerintah tak patuh," ujar Alamsyah dalam akun Twitternya, @Alamsyahsaragih, Sabtu 26 Desember 2020.
Pak @mohmahfudmd, MA dlm putusan No. 121 K/TUN/2017 menyatakan bhw Informasi HGU bersifat terbuka. Tetapi Pemerintah tak patuh, bahkan pada 6 Mei 2019 Deputi Kemenko Ekonomi terbitkan surat bhw informasi HGU sawit tidak bisa diakses publik.. ???? @alvinlie21https://t.co/4f9SeaB2W2— Alamsyah Saragih (@Alamsyahsaragih) December 25, 2020
"Bahkan, pada 6 Mei 2019 Deputi Kemenko Ekonomi terbitkan surat bahwa informasi HGU sawit tidak bisa diakses publik," tandasnya.***