Jam Operasional Cafe, Restoran dan Pusat Perbelanjaan di Cimahi Dibatasi

- 28 Desember 2020, 17:03 WIB
Pengecekan sejumlah pusat perbelanjaan dan pabrik oleh aparat Pemkab Bogor untuk mengetahui kesiapan protokol kesehatan menghadapi adaptasi kehidupan baru.*
Pengecekan sejumlah pusat perbelanjaan dan pabrik oleh aparat Pemkab Bogor untuk mengetahui kesiapan protokol kesehatan menghadapi adaptasi kehidupan baru.* /Pikiran-Rakyat.com/Irwan Natsir/

GALAMEDIA - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jam operasional tempat makan, cafe dan pusat perbelanjaan yang ada di Kota Cimahi dibatasi, hanya diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan jam operasional tersebut berlaku sejak 24 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Imbauan Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru 2021, yang ditandatangani Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana.

"Surat Edaran sudah kami keluarkan sejak 23 Desember  untuk seluruh stakeholders dan masyarakat  di Kota Cimahi," kata Ngatiyana saat ditemui di ruang kerjanya Kompleks Perkantoram Pemkot Cimahi Jln. Demang Hardjakusumah, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Heboh Varian Virus Baru, Ganjar Minta Masyarakat Tetap Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Menurutnya, pembatasan jam operasional tempat makan, cafe dan pusat perbelanjaan dilakukan guna mencegah kerumunan, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

"Ya selama libur Natal dan Tahun baru,  tempat makan, cafe dan pusat perbelanjaan hanya diperbolehkan buka hingga Pukul 21.00 saja, dan tidak memfasilitasi kegiatan yang mengundang kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun baru," tegas Ngatiyana.

Untuk memastikan jam operasional tersebut dipatuhi, pihaknya bakal melakukan patroli dan penertiban tempat makan, cafe dan pusat perbelanjaan yang membandel yang buka lebih dari pukul 21.00 WIB. Tempat tersebut akan ditutup secara paksa, dan dibubarkan jika pengunjungnya berkerumun.

Baca Juga: Komnas HAM Sudah Periksa Anggota Polisi yang Bertugas di Malam Pengejaran Mobil HRS

"Nanti akan ada petugas gabungan yang patroli untuk mengecek operasional tempat makan, cafe dan pusat perbelanjaan. Kalau lewat jam 9 malam masih buka akan ditertibkan," katanya.

Tidak hanya itu, Pemkot Cimahi juga melarang warganya untuk melakukan kegiatan perayaan malam pergantian tahun, yang mengundang kerumunan, dalam situasi pandemi Covid-19 ini. Jika terindikasi ada kerumunan, maka pihaknya bersama kepolisian akan membubarkan kerumunan secara paksa.

Baca Juga: Heboh Varian Baru Virus Corona, Warga Negara Asing Ditolak Masuk Indonesia Selama 14 Hari

"Kita tidak menutup Alun-alun atau pusat keramaian lainnya, tapi membatasi kerumunan saja. Jadi ada petugas gabungan yang patroli. Kami sudah meminta kepada camat, lurah, pimpinan organisasi keagamamaan/ kemasyarakatan setempat, agar terus menyampaikan imbauan ini kepada seluruh warganya," ungkap purnawirawan TNI ini.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x