Kasus Chat Mesum HRS Kembali Dibuka, FPI Mengancam: Panik, Mereka Pikir Kita Tak Punya 'Senjata'

- 30 Desember 2020, 07:57 WIB
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc

 

GALAMEDIA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, pada Selasa 29 Desember 2020.

Dalam amar putusannya, Hakim PN Jakarta Selatan mencabut SP3 kasus itu. Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Firza Husein (FH).

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan (atau di SP3) oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," tutur kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: WhatsApp Terancam Tak Bisa Digunakan di Sejumlah Ponsel Mulai 1 Januari 2021

Febriyanto kembali mengatakan, pengajukan gugatan SP3 diterima PN Jaksel dengan Nomor Perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

"Kasus ini sempat dihentikan oleh pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya karena alasannya tidak cukup bukti. Putusan praperadilan memerintahkan termohon itu untuk membuka kembali proses hukumnya yang kemarin sempat di SP3," tandasnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu petikan putusan dari PN Jaksel terkait hal itu.

"Ya silakan saja nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020 Antam 2 Gram Turun Jadi Rp1.921.000

Setelah mendapat petikan putusan itu, kata Yusri, polisi bakal menentukan tindakan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat Rizieq itu bermula dari tangkapan layar (screenshot) percakapan pornografi diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza pada Januari 2017.

Belakangan, percakapan tersebut beredar lewat situs baladacintarizieq.com dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terbit pada Februari 2017.

Belakangan, saat ia kembali dari Arab Saudi pada 10 November lalu, kasus chat mesum Rizieq telah SP3 atau dihentikan. Belum diketahui sejak kapan penyidikan kasus tersebut resmi dihentikan.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Potensi Hunan Ringan Hingga Sedang Menyerbar di Wilayah Jabar

Front Pembela Islam (FPI) pun bereaksi atas putusan tersebut. Putusan PN Jaksel merupakan hal yang tak disangka-sangka.

FPI langsung mengeluarkan pernyataan lewat akun Twitternya dan mulai 'mengancam' akan membuka borok pihak terkait. Namun tak disebut siapa pihak tersebut.

Baca Juga: Mungkinkah Liga Premier Kembali Terancam Ditunda Menyusul Banyaknya Pemain yang Positif Covid-19

"Chat yg tidak ada, dibuat ada. Yg sudah SP3, kmbl jd perkara. Mrk sdh panik. Mrk pikir kita tak punya 'senjata' yg bisa membuka borok mrk?" begitu cuitan FPI dikutip Galamedia, Rabu, 30 Desember 2020.

FPI tak berhenti disitu berkicau. Mereka melanjutkan cuitannya dengan menyinggung tragedi tewasnya enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Soal tragedi Pembantaian 6 syuhada, kita tdk akan menyerah bgtu saja! Sebaliknya, kepanikan mrk membuat kami lebih semangat menuntaskannya!" lanjut FPI.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x