GALAMEDIA - Jumlah pengangguran di Kota Cimahi saat wabah Covid-19 atau sepanjang tahun 2020 meningkat tajam hingga 13,30 persen atau sebanyak 39.055 orang. Sementara di tahun 2019 hanya sekitar 8,08 persen atau 23.960 orang.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, pandemi Covid-19 ini sangat berdampak terhadap dunia kerja di Kota Cimahi. Dimana sektor industri di Kota Cimahi yang didominasi garmen dan tekstil mengalami penurunan aktivitas produksi.
"Di massa pandemi Covid-19 ini, rata-rata perusahaan belum full produksi, paling di 50 persen. Karena order masih belum pulih 100 persen," katanya, Senin 1 Februari 2021.
Kondisi tersebut tentunya berpengaruh terhadap para pekerja, sebab pihak perusahaan terpaksa ada yang merumahkan karyawannya, bahkan ada yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Di Cimahi itu kan banyaknya industri garmen sama tekstil. Banyak perusahaan yang ngga bisa jual barang, makanya mereka memgurangi produksi. Dampaknya banyak yang mengurangi karyawan, terutama tenaga kontrak kerja," terangnya
Meski banyak perusahaan yang mengurangi jumlah karyawannya, kata Uce, namun belum ada perusahaan yang meminta penangguhan upah minimum kota (UMK) 2021.
Baca Juga: Diam-diam, Abu Janda Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri
"Ngga ada perusahaan yang minta penangguhan UMK. Untuk pengawasan penerapan UMK dilakukan oleh Disnaker provinsi , kita tembusan jika ada penangguhan," terangnya.