Abu Janda Kembali Diperiksa Bareskrim, Tagar #BorgolPermadiArya Langsung Menggema di Twitter

- 2 Februari 2021, 20:57 WIB
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda. //Instagram/@permadiaktivis2

Hal itu sebagaimana diatur Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya pada Senin, 1 Februari 2021, Abu Janda menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait perkara lainnya yakni mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.

Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.

Baca Juga: Hore..Pemkot Bandung Alokasikan Rp 4 Miliar untuk PHL Pemikul Jenazah TPU Cikadut

Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.

"Yang bersangkutan telah diperiksa penyidik Bareskrim Polri kemarin (Senin 1 Februari 2021) dan dapat 50 pertanyaan. Selesai (pemeriksaan) jam 10 malam. Ini (pemeriksaan) hubungannya dengan agama tertentu di Indonesia," jelas Rusdi.

Dalam kasus ini, Permadi persangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.

Abu Janda masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam dua kasus yang menjeratnya itu. Meski begitu, warganet kembali menyerukan agar Abu Janda ditangkap dai ditahan.

Baca Juga: Pakar Feng Shui Prediksi Nasib Indonesia di Tahun Kerbau Logam, Membaik atau Malah Memburuk?

Hari ini, di media sosial Twitter, tagar #BorgolPermadiArya pun menggema, dengan lebih dari 6 ribu twit. Warganet tentunya berharap polisi bisa profesional dan tak tebang pilih dalam menegakkan aturan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x