Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik, Netizen: Lalu Kena UU ITE dan Masuk Penjara

- 8 Februari 2021, 18:46 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam laporan tahunan Ombudsman, salah satunya meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik dan masukan bagi pelayanan publik. Namun netizen menyebut memberikan kritikan kepada pemerintah bakal terkena UU ITE dan masuk penjara.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam laporan tahunan Ombudsman, salah satunya meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik dan masukan bagi pelayanan publik. Namun netizen menyebut memberikan kritikan kepada pemerintah bakal terkena UU ITE dan masuk penjara. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Setya Novanto Terpapar Covid-19? Kalapas Sukamiskin Beberkan Nama-nama Napi yang Positif Usai Swab Test

"Suruh kritik tapi UU ITE pasal karet, niatnya kasih kritik malah masuk bui, ngakak," lanjut netizen lainnya.

Warganet juga terus menyinggung soal UU ITE dan mengaitkan dengan ancaman pidana jika memberikan kritikan kepada pemerintah.

"Lalu kena UU ITE dan masuk penjara," begitu komentar warganet.

"Ntar pas ngekritik d tuntut uu ITE ribet ah gue nyimak aja nanti kalo ada keributan," tulis salah satu akun.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Sampaikan Kritik, Ernest Prakasa Tertibkan Dulu Relawan Bapak

"Mengkritik di sosmed aja kena UU ITE," celoteh netizen.

"Mana ada gg berani kritik jaman sekarang.. Dapet salam dr UU ITE," komentar warganet lain.

Cuitan terkait UU ITE ini sudah mencapai lebih dari 6 ribu.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x