Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik, Netizen: Lalu Kena UU ITE dan Masuk Penjara

- 8 Februari 2021, 18:46 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam laporan tahunan Ombudsman, salah satunya meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik dan masukan bagi pelayanan publik. Namun netizen menyebut memberikan kritikan kepada pemerintah bakal terkena UU ITE dan masuk penjara.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan dalam laporan tahunan Ombudsman, salah satunya meminta masyarakat lebih aktif memberikan kritik dan masukan bagi pelayanan publik. Namun netizen menyebut memberikan kritikan kepada pemerintah bakal terkena UU ITE dan masuk penjara. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden

Petugas pelayanan publik, ditekankan Presiden, harus senang melayani, ketimbang dilayani.

Jokowi juga menekankan pelayanan publik ke depan harus inovatif, cepat dan berorientasi kepada hasil.

Pelayanan publik harus meninggalkan model kerja yang kaku, terjebak dalam hal-hal prosedural dan administratif.

"Sebuah kerja besar kita bersama, memerlukan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Dalam meningkatkan pelayanan publik itu, pemerintah memerlukan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia.

Baca Juga: Pinangki Sirna Malasari Divonis Jauh Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

"Agar pelayanan publik di negara kita semakin berkualitas," kata Presiden Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyebut pemerintah memerlukan pengawasan dari publik dalam bentuk saran, dukungan atau bahkan kritik.

Warganet buru-buru mengomentari pernyataan Jokowi itu. Bagi warganet, memberi kritikan kepada pemerintah ibarat buah simalakama.

"Udah d kritik ntr dituntut UU ITE wkwkwkw lucu sekali bapak ini," begitu komentar warganet.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x