Lembaga daerah ini sebagai pihak pengusul agar dana BPUM bisa dicairkan dan diambil oleh pelaku UMKM.
Beberapa lembaga tersebut di antaranya, Dinas Koperasi dan UKM daerah terkait, Koperasi yang telah disahkan Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada saat pengajuan, beberapa dokumen harus diisi sebagai syarat penerima dana BPUM di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.
Syarat lain penerima bantun BPUM di antaranya, WNI, mempunyai NIK, memilii usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menanggung kredit dari bank dan KUR. Bagi penerima yang memiliki KTP dan domisili berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika tidak melakukan pengajuan diri kepada pihak terkait, maka tidak akan terdaftar sebagai penerima dana bantuan BPUM.
Bagi yang sudah terdaftar bisa mengecek namanya secara online atau mendapatkan informasi melalui SMS dari bank penyalur bantuan.
Setelah melakukan pengecekan, pelaku UMKM tersebut harus segera melakukan verifikasi kepada bank terkait. Hal ini dilakukan untuk bisa mencairkan dana bantuan.
Pengadaan program BPUM ini merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana yang telah disalurkan sebesar Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima hingga akhir Desember 2020.***