9 Hari Lagi BLT BPUM UMKM Ditutup, Buruan Segera Cairkan Dana Rp2,4 Juta!

- 10 Februari 2021, 11:17 WIB
   Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
  Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. / /Depkop/

 

GALAMEDIA – Hingga saat ini Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih membuka penyaluran dana BLT UMKM program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) melalui PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dikutip Galamedia dari berbagai sumber, program BPUM kembali diperpanjang hingga 18 Februari 2021, setelah sebelumnya hanya akan disalurkan sampai 31 Januari 2021.

Besaran dana BPUM yang disalurkan melalui BRI bagi para pelaku usaha sebesar Rp2,4 juta.

Selain BRI, bantuan ini akan disalurkan juga lewat PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

Namun sebelum mengambil dana bantuan, sebaiknya melakukan pengecekan untuk memastikan apakah Anda masuk dalam daftar penerima BLT UMKM. Klik link berikut eform.bri.co.id/bpum untuk mengeceknya.

Baca Juga: 5 Fakta Siu Mie, Makanan Wajib Saat Perayaan Imlek

Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki rekening di bank penyalur bantuan, maka akan dibuatkan oleh BRI, BNI atau Bank Mandiri Syariah saat pencairan.

Sebagian pelaku UMKM pasti akan bertanya-tanya apakah dirinya sudah terdaftar atau belum. Maka agar bisa terdaftar, harus mengajukan diri terlebih dahulu kepada beberapa lembaga daerah.

Lembaga daerah ini sebagai pihak pengusul agar dana BPUM bisa dicairkan dan diambil oleh pelaku UMKM.

Beberapa lembaga tersebut di antaranya, Dinas Koperasi dan UKM daerah terkait, Koperasi yang telah disahkan Badan Hukum, Kementerian/Lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bikin Penasaran Ikatan Cinta Malam Ini, Rabu 10 Februari 2021: Akankah Andin Memaafkan Kesalahan Aldebaran?

Pada saat pengajuan, beberapa dokumen harus diisi sebagai syarat penerima dana BPUM di antaranya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lain penerima bantun BPUM di antaranya, WNI, mempunyai NIK, memilii usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menanggung kredit dari bank dan KUR. Bagi penerima yang memiliki KTP dan domisili berbeda, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Jika tidak melakukan pengajuan diri kepada pihak terkait, maka tidak akan terdaftar sebagai penerima dana bantuan BPUM.

Bagi yang sudah terdaftar bisa mengecek namanya secara online atau mendapatkan informasi melalui SMS dari bank penyalur bantuan.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Galang Donasi untuk Bantu Anak Istri Ustaz Maaher, dalam Sehari Terkumpul Rp 352 Juta

Setelah melakukan pengecekan, pelaku UMKM tersebut harus segera melakukan verifikasi kepada bank terkait. Hal ini dilakukan untuk bisa mencairkan dana bantuan.

Pengadaan program BPUM ini merupakan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana yang telah disalurkan sebesar Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima hingga akhir Desember 2020.***

 

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x