Selain itu tugasnya memuat kriteria implementasi dari berbagai pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet.
Tim pertama ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Johny G. Plate dan jajarannya akan menyelesaikan tugas tersebut.
Kemudian, tim kedua bertugas untuk membuat rencana revisi UU ITE.
"Karena kan ada gugatan bahwa katanya UU ini mengandung pasal karet, diskriminatif, membahayakan demokrasi," tutur Mahfud.
Mahfud MD kemudian mengutip perintah presiden yang telah mempersilahkan untuk melakukan diskusi kemungkinan revisi UU ITE.
Baca Juga: Jakarta Banjir Lagi, Rumah Nicky Tirta Tergenang: Sudah 20 Tahun, Dinikmati Aja, Sambil Ngopi
"Presiden kan mengatakan, 'Silahkan didiskusikan kemungkinan revisi itu'," ucapnya.
Atas dasar itu, tim kedua ini akan menelaah pasal yang dianggap karet, diskriminatif, dan akan melakukan diskusi secara terbuka.
Tim kedua ini akan mengundang para pakar dan mendengar pendapat dari PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
"Semua gerakan akan didengar, termasuk LSM, gerakan pro demokrasi akan didengar," kata Menko Polhukam.