Komisi IX DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Perpres Soal Investasi Miras  

- 28 Februari 2021, 19:51 WIB
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay.
Anggota Komisi IX DPR F-PAN Saleh Partaonan Daulay. //Antara/Dewanto Samodro

Saleh meyakini bahwa investasi di bidang industri miras hanya akan menerima sedikit manfaat jika dijadikan pendapatan pemerintah.

“Saya yakin bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit,” ujarnya di gedung DPR, 28 Februari 2021, kutip dari Antara.

Dirinya meminta agar pemerintah termasuk presiden segera meninjau ulang dan merevisi pasal-pasal kontroversi soal miras tersebut.

“Karena itu Perpres tersebut perlu di-review, bahkan direvisi, pasal-pasal tentang miras harus dikeluarkan,” tutur Ketua F-PAN tersebut.

Baca Juga: Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Bertentangan dengan Pancasila, MPR RI: Celaka Menanti Kita 

Meski di dalam Perpres tersebut investasi miras hanya berlaku di empat provinsi, namun Saleh mempertanyakan soal distribusi miras yang berpotensi masuk ke provinsi lain.

Sebelum adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, perdagangan miras memang beredar di masyarakat.

Namun menurut Saleh, hadirnya Perpres tersebut justru sebagai angin segar bagi para produsen dan pengedar miras untuk bisa semakin merajalela.

Dia pun mengkhawatirkan peredaran miras akan semakin banyak, terutama miras oplosan, ilegal, dan palsu.

“Sangat dikhawatirkan akan maraknya miras oplosan, ilegal dan palsu akan beredar di luar provinsi yang dicantumkan dalam perpres,” kata Saleh.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x