Dengan adanya kenaikan tarif ini, maka target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tarif parkir juga mengalami kenaikan.
Tahun ini, kontribusi dari sektor retribusi parkir di Kota Cimahi ditargetkan mencapai Rp 1,2 miliar yang masuk ke dalam PAD. Target tersebut naik drastis dibandingkan tahun 2020.
"Iya memang targetnya kita naikkan, jadi Rp 1,2 miliar tahun ini, karena ada penyesuaian tarif retribusi parkir," ujar Dessy.
Tahun lalu, target dari retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Cimahi hanya Rp 433.093.000. Realisasi penerimaan retribusinya hingga akhir tahun mencapai Rp 438.007.000 atau 101,13 persen.
Baca Juga: Amien Rais ke Jokowi Soal Miras: Anda Sudah Menantang Allah dan Alquran!
"Jadi surplus Rp 4.914.000," ucap Dessy.
Potensi parkir di Kota Cimahi yang paling besar, sambung Dessy, masih berada di Jalan Gandawijaya, karena merupakan pusat kawasan perniagaan.
Sementara untuk titik parkir di Kota Cimahi mengalami pengurangan, dari sebelumnya 117 titik menjadi 77 titik.
"Ada penyesuaian titik sesuai dengan aturan, jalan nasional nggak boleh ada parkir. Jalan Provinsi juga. Harus sepengetahuan Pemerintah Provinsi," katanya.
Sementara itu untuk membedakan juru parkir resmi, dan tidak resmi atau ilegal, Dishub Kota Cimahi akan membekali juru parkit resmi dengan kartu identitas atau ID.