Karena jika masyarakat tidak kooperatif takutnya ada pihak yang melapor ke polisi dengan alasan merasa dirugikan oleh postingan tersebut.
Jika sudah terjadi pelaporan karena merasa ada pihak yang dirugikan, Komjen Agus menyebut konsekuensinya akan di proses secara hukum.
"Bila membandel dalam proses, andai ada yang melapor atau menurut analisa dan prediksi petugas berpotensi terhadap disintegrasi bangsa akan diproses," ujarnya.
Meski demikian, pihak Polri tidak menutup kemungkinan akan membuka proses mediasi terlebih dahulu jika ada laporan soal pihak yang merasa dirugikan oleh postingan di media sosial.
Baca Juga: Wah, Ternyata Ini yang Membuat Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan SBY Waspada
Di sisi lain, Wakil Koordinator II Kontras, Rivanlee Anandar mengkritisi Polisi Virtual ini yang menurutnya sangat tidak diperlukan.
"Sebenarnya keberadaannya Polisi Virtual tidak diperlukan. Karena dengan adanya pengawasan media sosial oleh Polisi Virtual, masyarakat semakin takut untuk berpendapat di media sosial," ujarnya.***