Di luar itu, gubernur daerah lain bisa merekomendasikan wilayahnya untuk mengadakan investasi miras melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketentuan rekomendasi itu tercantum dalam Lampiran III pada angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***
Di luar itu, gubernur daerah lain bisa merekomendasikan wilayahnya untuk mengadakan investasi miras melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Ketentuan rekomendasi itu tercantum dalam Lampiran III pada angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.***
Editor: Lucky M. Lukman