Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan izin kepada pembisnis besar di Indonesia untuk mengelola beberapa bisnis yang sebelumnya diperuntukan untuk UMKM.
Bisnis-bisnis tersebut meliputi bisnis industri kerupuk, keripik, rempeyek, dan yang lainnya dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Berdasarkan pasal tersebut, ketentuan dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN tak hanya koperasi dan UMKM.
Pasal ini dibuat untuk membatasi kepemilikan modal asing dalam penanaman modalnya.
Baca Juga: Guyonan Miras Es Batu Ternyata Jadi Trending: Gus Miftah: Saya Selalu Guyon Ketika Kritik Pemerintah
Sedangkan di aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, industri kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk UMKM. ***
SUMBER
https://twitter.com/msaid_didu/status/1366998528501768196
https://twitter.com/Zahrah40291660/status/1367001948306595840