Habis Miras Terbitlah Polemik Rempeyek. Said Didu Tagih Janji Jokowi: Selalu Sebaliknya yang Terjadi

- 3 Maret 2021, 15:59 WIB
 Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (tengah) saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (tengah) saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. /ANTARA/Anita Permata Dewi/pri/ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan izin kepada pembisnis besar di Indonesia untuk mengelola beberapa bisnis yang sebelumnya diperuntukan untuk UMKM.

Bisnis-bisnis tersebut meliputi bisnis industri kerupuk, keripik, rempeyek, dan yang lainnya dengan syarat penanaman modal dalam negeri (PMDN) 100 persen.
Hal tersebut telah diatur dalam pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Berdasarkan pasal tersebut, ketentuan dalam bidang usaha persyaratan tertentu, investasi dapat dilakukan oleh semua investor yang memenuhi persyaratan penanaman modal untuk PMDN tak hanya koperasi dan UMKM.

Pasal ini dibuat untuk membatasi kepemilikan modal asing dalam penanaman modalnya.

Baca Juga: Guyonan Miras Es Batu Ternyata Jadi Trending: Gus Miftah: Saya Selalu Guyon Ketika Kritik Pemerintah

Sedangkan di aturan sebelumnya yakni Perpres nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal, industri kerupuk, keripik, rempeyek dan sejenisnya hanya dikhususkan untuk UMKM. ***


SUMBER
https://twitter.com/msaid_didu/status/1366998528501768196
https://twitter.com/Zahrah40291660/status/1367001948306595840

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x