Batal Laporkan AHY, Kuasa Hukum Marzuki Alie Akan Lengkapi Berkas 3 Hari Kemudian

- 4 Maret 2021, 19:35 WIB
Tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan pelaporan karena berkas kurang lengkap. /Antara/Laily Rahmawaty
Tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan pelaporan karena berkas kurang lengkap. /Antara/Laily Rahmawaty /

GALAMEDIA – Baru saja tadi siang tim kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Demokrat Marzuki Alie membuat laporan ke Bareskrim.

Namun pada sore hari, tim kuasa hukum Marzuki Alie membatalkan laporan tersebut lantaran kekurangan kelengkapan berkas.

Penyidik Bareskrim Polri meminta kepada tim kuasa hukum Marzuki Alie untuk datang kembali tiga hari kemudian setelah diberikan lembaran resigter surat pengaduan.

Baca Juga: Singgung Soal Pertumpahan Darah, Andi Arief Tuding Moeldoko Ugal-ugalan Ingin Singkirkan AHY

Kelengkapan berkas harus dipenuhi dan dilampirkan dalam laporan yang dibuat ulang sesuai ketentuan dari Bareskrim.

Rusdiansyah mengaku bahwa pihaknya kekurangan dokumen AD/ART Partai Demokrat yang harus disertakan dalam lampiran laporan.

"Pengaduan kami sudah diterima, tadinya saya mau langsung melakukan pelaporan, tapi untuk pelaporan harus dilengkapi AD/ART Partai Demokrat," ucapnya di Bareskrim Polri, Jakarta, 4 Maret 2021.

Dikutip dari Antara, tim kuasa hukum Marzuki Alie saat ini tetap mempertahankan tindakannya, namun sifatnya hanya aduan, bukan pelaporan.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Tak Puas dengan Kepemimpinan Anies Baswedan, NSN: Hanya Berputar-putar pada Narasi

"Ada beberapa barang bukti yang kuranf terkait masalah AD/ART Partai Demokrat, maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," tutur Rusdiansyah.

Bareskrim Polri akan mengkonfirmasi laporan tim kuasa hukum Marzuki Alie ketika berkas laporan beserta syarat formil materiilnya sudah lengkap.

Rusdiansyah pun meluruskan kesalahan persepsi soal laporan pihaknya ditolak oleh penyidik Bareskrim.

"Bukan ditolak ya, jadi belum karena memang ada keterkaitan dengan aturan partai," ujarnya.

Seperti diketahui, siang tadi tim kuasa hukum Marzuki Alie mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Positif Corona RI 4 Maret 2021 Jadi 1.361.098, DKI Jakarta dan Jabar Konsisten Penyumbang Tertinggi

Beberapa kader Partai Demokrat yang dilaporkan berjumlah lima orang, satu di antaranya kader biasa, sisanya pejabat teras partai, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono.

Kelima orang tersebut diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Marzuki Alie saat jelang dirinya dipecat dari Demokrat.

Tim kuasa hukum Marzuki Alie memandang bahwa kelima orang tersebut melanggar pidana berdasarkan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Tetapi penilaian penyidik Bareskrim melihat bahwa lima orang kader Demokrat yang dilaporkan diduga terkait pelanggaran UU ITE.

"Memang kami sejak awal tidak mengaitkan kasus ini dengan UU ITE," ujar Rusdiansyah.

Kelima kader yang dilaporkan tim kuasa hukum selain AHY yakni, SH selaku petinggi Demokrat, HK, RN, dan HMP.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x