Soroti Dicabutnya Revisi UU Pemilu dari Prolegnas 2021, Mardani: Merampas Hak Rakyat, Jelas Bentuk Kezaliman

- 10 Maret 2021, 15:55 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Instagram @mardanialisera

Hal itu tentu saja mengingat tahapan yang harus ditempuh dan dipersiapkan sebelum pemilu itu digelar.

Baca Juga: Presiden Jokowi Diam, Tanda Setujui Gerakan Moeldoko Rebut Partai Demokrat?

Dalam unggahannya yang lain, ia menjelaskan bahwa secara substansial seandainya Pemilu dan Pilkada dilaksanakan tidak dalam satu tahun, maka demokrasi akan sehat.

Baca Juga: Sikap Mahfud MD Dinilai Masih Defensif Kepada Amin Rais, Ini kata Rocky Gerung

"Hal substansial yang paling utama. Demokrasi pun akan sehat karena masyarakat menikmati dan tidak terbebani dengan pemilu yang marathon," ujarnya.

Seperti diketahui, berdasarkan kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah revisi UU Pemilu dicabut dan dipastikan tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Bersama dengan itu, revisi UU ITE yang sempat santer akan dilakukan revisi seperti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu yang lalu pun ternyata urung masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x