Sebut Kubu Moeldoko Berbohong, Herzaky Mahendra Putera: Mereka Juga Menghina Menkumham

- 11 Maret 2021, 19:01 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra bersama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. /Instagram.com/@herzakypuput


GALAMEDIA - Partai Demokrat kubu Moeldoko menyatakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) versi 2020 bertentangan dengan UU Partai Politik (Parpol).

Hal tersebut diungkapkan salah satu inisiator Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Darmilza di kediaman Moeldoko, Kamis, 11 Maret 2021.

Bahkan Sekjen Jhoni Allen Marbun mengancam melaporkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke polisi dengan tudingan memalsukan akta AD ART.

Hal tersebut langsung mengundang reaksi pengurus Partai Demokrat kubu AHY.

Baca Juga: Warga Cimahi Utara yang Terinfeksi Virus Corona Kembali Bertambah

"Bohong kalau kepengurusan Ketum AHY dan AD ART hasil Kongres V Tahun 2020 tidak sah. Kepengurusan Ketum AHY dan AD ART hasil kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara," kata Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putera, Kamis, 11 Maret 2021.

"Dalam konsiderans-nya jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol Tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol Tahun 2011," imbuhnya.

Jika kubu KLB Deli Serdang mengklaim AD/ART versi tahun 2020 bertentangan dengan UU Parpol, Herzaky menyatakan, maka mereka juga menghina Menkumham dan jajaran yang telah mengesahkan AD/ART itu.

Baca Juga: Geram Namanya Terseret dalam Kasus Korupsi Bansos, Begini Reaksi Cita Citata

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya serta menganggap Kemenkumham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ucapnya.

Herzaky pun memberikan sindiran. Ia heran kubu KLB Demokrat secara tidak langsung berani menghina dan menuduh Kemenkumham tidak cakap dalam menjalankan tugas.

"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Baca Juga: Bakal Laporkan ke Polisi, Jhoni Allen: AHY Palsukan Akta, Herzaky, 'Seperti Paling Patuh Hukum Saja'

Sebelumnya inisiator KLB Deli Serdang mengklaim KLB yang diselenggarakan di Sumut adalah sah.

Menurutnya, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu AHY justru melanggar Undang-Undang Partai Politik.

“Maka DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum, sementara kami yang kami lakukan sah,” tandas Darmizal.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x