Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Untuk Pekerja Perbankan dan Pasar Modal, Sri Mulyani : Berharap Semua Pulih
"Bahwa wadah makanan dan minuman mengandung BPA dengan kode plastik No. 7, tidak boleh bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil," papar Roso.
Dengan adanya penghapusan petisi yang sudah ditandatangani hampir mencapai 100 ribu lebih untuk mendukung BPOM ada beberapa pasal yang dilanggar.
Antara lain, Pasal perlindungan anak, pasal perlindungan kesehatan, dan yang jelas pasal perlindungan konsumen.
"Sekali lagi mengingatkan pentingnya dirumuskan SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk melindungi kesehatan dan konsumen," tandas Roso.
"Sebab hal ini bentuk arogansi. Menguasai kebenaran," tandasnya.***